Batam

Baru 7 Persen Lahan Tidur yang Bisa Tertangani oleh BP Batam

| Senin 20 Mar 2017 11:17 WIB | 2121

BP Batam


Lahan di Batam.


MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat baru menangani sekitar 178 lahan dari total 2.604 lahan yang teridentifikasi sebagai lahan menganggur atau tidur. Angka segitu tidak mencapai 7 persen dari keseluruhan lahan tidur. Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetra menyebutkan, total lahan tersebut setara dengan 7.200 hektare (ha).

"Jadi, bisa dibayangkan, ada banyak sekali perusahaan yang punya lahan itu," ujar Hartanto, Kamis (2/3).

Dengan banyaknya lahan yang menganggur, maka secara tidak langsung mengganggu iklim investasi di Batam karena menghambat roda perekonomian. Dengan kata lain, lahan yang sudah diberikan izin untuk dikelola dan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan dan daerah itu sendiri, tetapi menjadi tidak produktif.

"Makanya, seandainya ini bisa didapatkan kembali, jadi bisa cari investor lain. Kalau tidak, maka pemilik lahan didorong untuk kerja sama dengan investor," terang dia.

Opsi lainnya, sambung Hartanto, pihaknya akan menawarkan kepada pemilik lahan untuk meneruskan pengelolaan dengan memberikan bukti finansial. Dengan data finansial tersebut, maka dapat diputuskan apakah perusahaan mampu untuk mengelola lahan menjadi tempat usaha.

"Karena dengan memanfaatkan itu kan nanti ada perkembangan, multiplier effect. Pertumbuhan ekonominya naik, lalu untuk tenaga kerja, dan seterusnya," katanya.

Namun demikian, Hartanto mengaku, tak bisa langsung mencabut perizinan pengelolaan lahan begitu saja tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu. Misalnya saja, pihaknya perlu memberikan peringatan setidaknya hingga tiga kali dan harus diselang satu minggu antara satu peringatan dengan peringatan selanjutnya.

Pemilik lahan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban dan menjelaskan alasan tidak terpakainya lahan yang telah diberikan izin pengelolaan tersebut.

"Tapi kami harus secara berkala mempercepat itu bagaimana caranya membereskannya, karena sekarang BP Batam nggak punya tanah," tandas Hartanto.

Berdasarkan catatannya, tanah yang menganggur bahkan ada yang mencapai 28 tahun. Padahal, dalam perjanjian, lahan tersebut harus dibangun tempat usaha dalam waktu sembilan bulan.

Namun demikian, ia belum berhitung mengenai target waktu untuk menyelesaikan dalam menindak sisa tanah yang menganggur di Batam. "Saya nggak berani itung, saya takut pesimis, jalan aja terus," tutup Hartanto. (n4s-cnn)



Share on Social Media