Batam

Soal Penarikan Lahan Setelah UWTO Habis, Kepala BP Batam: Itu Tidak Benar

| Jumat 17 Mar 2017 23:56 WIB | 1797




MATAKEPRI.COM, Batam - Kabar meresahkan yang beredar di masyarakat bahwa BP Batam akan mengambil alih lahan yang masa sewa 30 tahun berakhir mulai 2020 mendatang, dibantah keras oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hatanto Reksodipoetro.

 â€œInformasi itu tak benar. Kami tak pernah bilang begitu, itu dipelintir media,” ujar Hatanto  saat menjadi pembicara utama dalam forum diskusi publik yang digelar Batam Pos di Hotel Harmoni One, Kamis (16/3).

Hatanto menegaskan, sepanjang penggunaan lahan tersebut sesuai dengan peruntukan, termasuk lahan pemukiman, maka tidak ada alasan bagi BP Batam menarik lahan tersebut meski masa “kontrak” 30 tahun berakhir.

Opsi paling logis adalah memperpanjang dengan kewajiban pemilik membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) kepada BP Batam untuk 20 tahun pertama.

“Secara logika tidak mungkin kami melakukannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, jika sudah sesuai peruntukannya, tidak mungkin kami mengambilnya,” jelas Hatanto, lagi.

Situasi ini berbeda dengan lahan yang menyalahi peraturan. Ada lahan yang mengalami perubahan peruntukan tanpa diketahui oleh BP Batam. Untuk kasus ini, BP Batam tidak bisa memberi jaminan apakah akan memperpanjang sewa lahannya lagi atau tidak.

Pernyataan tegas ini menjawab pertanyaan anggota DPRD Provinsi Kepri Asmin Patros yang sempat membaca dari media online yang menulis BP Batam akan menarik lahan perumahan dan mengalokasikannya untuk peruntukan lain setelah UWTO 30 tahun berakhir mulai 2020 mendatang.

Asmin menilai, secara aturan BP Batam memang memiliki kewenangan tidak memperpanjang lahan yang UWTO-nya berakhir. Namun, Asmin menilai informasi itu terlalu dini dilontarkan karena bisa memicu keresahan dan ketidakpastian di Batam.

“Jujur ini meresahkan, tapi kalau tak benar berarti hoax,” ujar Asmin, usai mendengar bantahan Hatanto di acara forum diskusi Batam Pos tersebut.

Beberapa contoh perumahan yang akan habis masa UWTO-nya antara lain perumahan Crown Hill, perumahan Citra Nongsa, perumahan-perumahan tua yang ada di Seraya dan Kampung Utama, dan lainnya.

Khusus kasus lahan milik Persero, BP Batam memang memutuskan tidak memperpanjang sewa lahannya karena akan digunakan untuk memperluas pelabuhan Batuampar.

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan perluasan pelabuhan kargo itu sangat penting sehingga memerlukan lahan milik Persero.

“Kebutuhan perluasan adalah bangun 400 meter dermaga utara, reklamasi seluas 20 hektare. Memperdalam pelabuhan dari 5 meter menjadi 13,5 meter dan penambahan gantry crane,” jelasnya.

Dengan demikian pelabuhan Batuampar akan diarahkan untuk menjadi pelabuhan kontainer. “Dan itu butuh dana sekitar Rp 2,7 triliun,” jelasnya.

Eko menjelaskan Persero hadir di Batam karena permintaan Otorita Batam kala pertama kali mengelola Batam. Mereka tidak dikenakan sewa sesenpun selama 30 tahun pertama.

“Itu lahan yang punya negara kok, ini masalah prioritas. Sekarang kepentingan mana yang lebih besar,” jelasnya. (*/bpos)




Share on Social Media