Tanjungpinang

Satu Kontainer Rokok Tanpa Cukai Kembali Diseberangkan ke Dompak

| Jumat 17 Mar 2017 15:11 WIB | 3063



Foto Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Meski sudah diprotes dan diberitakan oleh media berkali - kali, tidak membuat ciut nyali para penyelundup rokok berfasilitas FTZ. 

Hari ini saja, satu kontainer rokok khusus kawasan FTZ Bintan kembali masuk ke kawasan Dompak, Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017). Informasinya, truk kontainer warna Biru bertuliskan PT Indo Tata Global dengan nomor polisi B 9703 VQ itu masuk dari Batam melalui Bintan.

Pantauan media di lokasi, truk kantainer itu langsung menuju salah satu ruko --yang disebut-sebut milik Ahuwa, di kawasan Dompak, RT 01, Keluarhan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, yang merupakan gudang penimbunan rokok FTZ tersebut.

Informasi yang diperoleh di lokasi, rokok tanpa cukai merk UN itu dalam kontainer tersebut merupakan milik PT Bintan Adikarya Jaya. Jumlahnya berkisar 400 tin/kardus yang merupakan kuota 2017 dari BP Kawasan FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang.

"Dari semalam sudah ada, tapi belum jadi dibongkar karena pihak BC belum ada," kata salah seorang sumber di lokasi.

Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Amris, mengatakan, puluhan ruko di Dompak itu merupakan milik Ahuwa yang belum punya izin gudang. Bahkan, pemilik gudang dan rokok UN itu tak pernah melaporkan atau memberitahukan soal aktivitas usahanya ke perangkat RT/RW dan kelurahan.

"‎Selama ini kami tidak tahu aktivitas di sini, karena juga tidak pernah diberitahu. Hanya pemilik ruko ini aja yang kami tahu Ahuwa," kata Amris.

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan terhadap pemilik rokok tersebut belum mendapat jawaban. Sepertinya, bos rokok FTZ itu enggan memberikan penjelasan.

Selain itu, BPK-FTZ Tanjungpinang yang juga dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan. Terlebih saat ditanyai mengenai keberadaan rokok FTZ merek UN di dalam kontainer itu.n4-bt




Share on Social Media