News

Diduga Melecehkan Hukum Elza Syarief Laporkan Kapolrestabes Medan ke Presiden

| Jumat 17 Mar 2017 11:22 WIB | 1161



Elza Syarief dalam konferensi pers melaporkan Kapolresta Medan ke Presiden dan Kapolri terkait dengan penangkapan kemba


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan dilaporkan oleh Elza Syarief, Kuasa Hukum dari Siwaji Raja, dengan alasan dugaan melakukan tindak sewenang-wenang.  

Elza mengaku telah mengirim surat ke Presiden dan Kapolri yang isinya tentang aduan atas tindakan sewenang-wenang Kapolrestabes Medan karena menangkap kembali Siwaji Raja dengan alasan memiliki novum atau alat bukti baru.

Siwaji alias RJ alias SR, yang ditahan sejak Minggu (22/1/2017),  keluar dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolresta Medan setelah permohonan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 13 maret 2017.

Namun, baru selangkah meninggalkan gerbang pintu masuk, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara ini, kembali ditangkap beberapa polisi berpakaian preman. 

Polisi beralasan menangkap kembali Raja karena memiliki novum atau alat bukti baru untuk menjerat Siwaji sebagai tersangka yang diduga sebagai otak pembunuhan Kuna.

Karena dinilai sewenang-wenang dan melecehkan hukum karena tidak menghormati putusan pengadilan , Elza pun mengadukan tindakan sewenang-wenang itu, kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono, Profesi dan Pengamanan Polri, dan Lembaga Kepolisian Nasional. Elza juga menuding kepolisian telah melanggar Hak Asasi Manusia kliennya.

 "Dahsyatnya lagi yang melecehkan hukum, penegak hukum. Ini kami sayangkan, kami telah laporkan hal ini ke Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Propam, dan Kompolnas," ujar Elza di Menteng, Jakarta Pusat dalam rilis yang diterima Matakepri.com, Kamis (16/3/2017).

Putusan pengadilan, melalui majelis hakim tunggal Erintuah Damanik mengabulkan praperadilan Siwaji Raja. Erintuah menganggap penyidik Polrestabes Medan tak memiliki bukti yang kuat menetapkan Raja sebagai tersangka penembakan Kuna. Atas putusan tersebut otomatis Raja harus bebas demi hukum.

 Terdapat tujuh poin dalam putusan tersebut:

1.      Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian

2.      Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/190/I/2017/Reskrim tanggal 18 Januari 2017 dan surat perintah penyidikan nomor: Sp. Sidik/199/I/2017/Reskrim tanggal 21 Januari 2017, surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/45/I/2017/Reskrim tanggal 23 Januari 2017 dan surat perintah penahanan nomor: SP. HAN/23/I/2017/Reskrim tanggal 24 Januari 2017 TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penetapan, penangkapan dan penahanan aquo tidak mempunyai hukum mengikat.

3.      Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari ruang tahanan Polrestabes Medan segera setelah putusan ini.

4.      Menghukum termohon membayar uang pengganti Rp 1.000.000.

5.      Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam 1 media cetak nasional dan 1 media televisi.

6.      Menolak permohonan praperadilan untuk selebihnya.

7.      Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil.

"Putusannya jelas yakni mengeluarkan pemohon dari ruang tahanan, terus menghukum termohon uang pengganti Rp1 juta. Tanya dengan Polrestabes medan, apakah dia sudah membayar Rp1 juta ke kami? Itu kan' uang pengganti kepada kami.  Selain itu, Polrestabes Medan, belum merehabilitasi nama Siwaji melalui penyiaran di satu media cetak nasional dan satu media televise,” ujar Elza yang mengadakan konferensi pers di kantornya di daerah Menteng, Jakarta.

Elza juga menanyakan bukti baru yang digunakan Polresta Medan untuk menangkap kembali Siwaji. Namun hingga sekarang tidak ada penjelasan soal novum baru itu dari Polresta Medan. "Putusan pengadilan saja tak dihormati. Menahan kembali, itu sewenang-sewenang. Dasarnya ada bukti baru. Bukti baru yang mana?" ujar Elza.(*)



Share on Social Media