Batam, News

Sistem Sewa Lahan BP Batam Cacat Logika

| Jumat 17 Mar 2017 09:01 WIB | 3159

BP Batam


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam – Sistem sewa lahan yang diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang telah berlangsung hampir empat dasawarsa sejak berdirinya Otorita Batam (OB) dinilai cacat logika. Lahan di Batam berstatus sewa tapi lembaga ini membiarkannya diperjualbelikan oleh sesama penyewa dengan keuntungan yang berlipat ganda.

“Lemba ini (BP) cacat logika, mereka ingin menegaskan bahwa lahan Batam berstatus sewa, tapi kenapa bisa diperjual belikan. Mereka menarik sewa tapi di antara sesama penyewa diperbolehkan jual beli. Analoginya sederhana, kita rental mobil orang, tapi mobil itu oleh pemiliknya diperbolehkan dijual kepada penyewa lain. Ini cara berpikir yang cacat,” tegas Adi Darmawan, ST, MT dari Forum Cendikia Muda (FCM) Kepri, Batam, Jum’at (17/3).

Adi mengecam arogansi BP Batam yang berulang kali mengingatkan bahwa lahan Batam berstatus sewa, tapi lalai menelanjangi dosa – dosa mereka sendiri. Dosa yang membuat sumber kekacauan dalam pengalokasian lahan di Batam. “Seharusnya BP itu malu menyebut lahan ini sebagai lahan sewa karena ulah mereka sendiri. Jadi lebih baik status sewa itu tidak disebut – sebut, kalau tidak ingin kebodohan mereka ditelanjangi publik,” tegasnya.

Apalagi sepanjang adanya pengalokasian lahan berpuluh tahun yang lalu, lembaga ini tidak pernah fair, selalu pengalokasian lahan dibuat atas dasar power, politik dan uang.

Sebagaimana diberitakan,  status lahan di Batam hingga saat ini masih dikuasai BP Batam. Lahan perumahan hingga bisnis rata-rata memiliki izin sewa hingga 30 tahun.

“Setelah itu bisa diperpanjang 20 tahun lagi,” ujar RC Eko Santoso, Deputi II BP Batam kepada wartawan di Batam Centre sebagaimana dilansir Batamnews, Selasa (14/3/2017).

Perpanjangan sewa lahan itu juga masih ditangani BP Batam, begitu pula soal alih fungsi lahan.

"Alih fungsi lahan setelah habis masa sewanya menjadi hak BP Batam, terserah BP Batam mau ambil lagi atau tidak. tapi kalaupun diambil, artinya ada perubahan peruntukan, karena tata ruang BP Batam diatur UU," ujar Eko.

Eko memaparkan, perubahan peruntukan lebih kepada kawasan komersil, seperti dari pasar tradisional menjadi pasar bisnis, atau menjadi pusat bisnis.  Untuk pemukiman kecil kemungkinan untuk dialih fungsikan.

"Misalnya kawasan pasar, dulunya pasar tradisional menjadi pasar modern ataupun menjadi pusat bisnis, lalu Nagoya yang awalnya diperuntukan untuk kawasan pertokoan atau ruko, setelah perkembangan zaman dirubah menjadi kawasan komersil seperti mall, pusat perbelanjaan modern lain, hotel dan apartemen," kata Eko.

Ia menambahkan, bahwa seharusnya pengusaha menyesuaikan perubahan peruntukan, dan bukannya BP Batam yang menyesuaikan.

"BP Batam tidak menarik lahan unutk menyesuaikan kondisi itu, tapi justru pelaku usaha menyesuaikan dirinya sendiri. Yang dulu di sana banyak pujasera sama ruko-ruko, tempat bisnis kecil-kecilan, sekarang kan tumbuh jadi ada mall, ada hotel, ada aparetmen dan banyak hal lain," ujar  Eko.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro juga mengatakan, selagi dalam aturan nasional tidak merubah peruntukan, maka BP Batam juga tidak akan merubah peruntukan tersebut.

"Kalau peruntukannya untuk perumahan dan pada kenyataannya perumahan kan tidak apa-apa, yang tidak boleh itu ketika peruntukan perumahan, dibangun jadi industri itu yang menyalahi aturan, jadi harus dicabut alokasinya," ujar Hatanto di Harmoni One, Kamis (16/3/2017).  n4-r



Share on Social Media