Batam

Amat Tantoso Imbau Pengusaha Money Changer yang Belum Berizin Daftarkan Usahanya

| Kamis 16 Mar 2017 23:13 WIB | 2483



Amat Tantoso, Ketua APVA Indonesia


Amat Tantoso Imbau Pengusaha Money Changer Daftarkan Usahanya 

MATAKEPRI.COM, Batam - Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso mengimbau kepada palu usha npenukaran uang atau Money Changer yang masuk dalam kategori belum mengantongi izin untuk segera melegalkan usaha mereka.  

Mengingat sesuai dengan peraturan yang baru pada bulan Oktober 2016, tertulis bahwa seluruh Money changer yang belum memiliki izin untuk segera membuat perizinannya ke Bank Indonesia.

Bahkan pihaknya (APVA) bersedia untuk membantu dalam proses perizinan tersebut ke Bank Indonesia. 

"Pada prinsipnya kami mengimbau kepada para pelaku usaha Money Changer di Batam maupun Kepri dan Indonesia yang belum memiliki izin usaha untuk segera mendaftarkan usaha mereka. Kami dari APVA siap membantu. Dan pastinya tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, asalkan semua peryaratannya lengkap," terang Amat. 

Ia juga mengatakan berdasarkan data yang di dapat dari Bank Indonesia terdapat 1.947 money changer yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut 612 Money Changer diantaranya belum memiliki izin.

"Kami akan membantu para pengusaha Money Changer untuk mengurus izinnya dan bergabung bersama kami. Mengingat di APVA ada empat pengacara yang akan membantu dalam hal konsultasi,"jelasnya.

Jika ingin lebih jelas, tambahnya, bisa secara langsung mengunjungi website www.ApvaIndonesia.com dan Kantor Pusat APVA di Gunung Sahari No 12A Jakarta dan  Batam di Jalan Sulaiman. (*)




Share on Social Media