Batam

Sabu 20 Kilogram Disembunyikan Dalam Tas di Atas Bukit

| Kamis 16 Mar 2017 10:29 WIB | 1568



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang lanjutan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20.496 gram yang menjerat terdakwa Awaludin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua dalam persidangan menghadirkan saksi Raja Muktar selaku ketua RT 01 Kampung Tua Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Nongsa Kota Batam dan Muhammad Alwi, seorang warga yang melihat penangkapan terdakwa.

Raja dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan terdakwa ia ketahui setelah polisi datang menjemputnya dan mengatakan akan ada penangkapan yang dilakukan di daerahnya.

"Saya dibawa polisi ke belakang rumah orangtua Muhammad Alwi dekat kandang ayam, namun saat itu saya disuruh menunggu di mobil oleh polisi," Kata saksi

Setelah sekitar sepuluh menit, dimana lokasi penangkapan hanya berjarak 10 meter, polisi kemudian kembali memanggilnya dan memperlihatkan terdakwa serta barang bukti sabu.

"Saya tidak kenal dan dia bukan warga saya, namun saat itu saya tidak terlalu jelas melihat wajah terdakwa karena ketepatan saat itu hujan dan lampu tidak ada, saya melihat terdakwa secara langsung ketika melakukan rekonstruksi," jelasnya.

Sementara itu saksi Muhammad Alwi yang merupakan Abang dari Abdul Wahid (DPO) yang diduga ikut terlibat dengan Awaludin mengatakan, mengetahui adanya penangkapan setelah mendengar adanya keributan dibelakang rumah orangtuanya.

"Rumah saya berjarak 15 meter dari rumah orangtua dan ketika saya keluar sudah ada polisi, pak RT dan Terdakwa,"Kata saksi.

Ketika ditanya apakah saksi melihat jelas wajah terdakwa saat itu meskipun gelap dan apakah yang dijadikan terdakwa dipengadilan adalah orang yang sama seperti saat penangkapan, Alwi dengan tegas membenarkannya.

"Benar dia orangnya saat dilakukan penangkapan yang mulia, dan saat itu ada satu buah tas yang berisi sabu,"ucapnya.

Setelah itu, lanjut dia, dilokasi kedua ia juga diajak polisi untuk meyisir bukit yang tidak jauh dari rumah tersebut. Dan menemukan kembali tas yang berisikan sabu serta satu unit sepeda motor. 

Ia juga mengatakan bahwa sempat juga ditahan oleh Polda Kepri karena diduga ada keterkaitan dengan Awaludin selama beberapa hari namun telah dibebaskan.

Sementara itu, JPU Martua mengatakan bahwa Awaludin bersama-sama dengan Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) menggunakan speedboat untuk pergi menjemput narkotika jenis sabu dari malaysia dengan upah Rp 60 juta, apabila barang haram tersebut telah sampai pada Hendra.

Namun atas informasi warga, transaksi tersebut digagalkan aparat kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa. Namun untuk kedua orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut telah melarikan diri.(*/Utie)




Share on Social Media