Batam, News

Pejabat Pelaku Pungli yang Ditangkap Tim Saber ini Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

| Rabu 15 Mar 2017 10:18 WIB | 2545

Hukum & Kriminal


Mardani (Kanan) dan Jumaris (Menghadap Kamera) saat diperiksa petugas di kantor Disduk Sekupang, beberapa waktu lalu.


MATAKEPRI, Batam - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan di Batam bernama Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan, dituntut masing-masing 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa penuntut umum, Yogi Nugraha Setiawan mengatakan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dibacakan pada persidangan yang berlangsung Senin (13/3/2017) sore di PN Batam. Selain penjara 10 bulan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebanyak Rp10 juta, subsider kurungan 2 bulan untuk Jamaris dan 4 bulan untuk Irwanto.

"Tuntutan sudah saya bacakan, masing-masing hukuman 10 bulan penjara," kata yogi, ditemui Selasa (14/3/2017) sore di PN Batam.

Yogi juga mengatakan perbedaan hukuman subsider terhadap kedua terdakwa dibuat berdasarkan peran masing-masing. Di mana, menurut Yogi, sesuai fakta persidangan terdakwa Irwanto lebih berperan aktif melakukan pungli dibanding terdakwa Jamaris.

"Faktanya kan begitu, terdakwa Irwanto berperan lebih aktif dibanding Jamaris," ujarnya.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pleoi tersebut akan dibacakan hari ini, Rabu (15/3/2017) di PN Batam.

Jamaris alias Boy, selaku Kapala bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Penduduk, didakwa melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri, setelah menerima sejumlah uang dari masyarakat yang mengurus akte di Disdukcapil Batam.

Hal yang sama juga dialami Irwanto, tertangkap tangan setelah menerima sejumlah uang dari orang yang mengurus akte dan didakwa melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. n4-bt/gk



Share on Social Media