Batam

Pembawa Sabu Serat 4.064 Gram Akhirnya Divonis Seumur Hidup

| Selasa 14 Mar 2017 22:36 WIB | 2480




MATAKEPRI.COM, Batam - Yulia, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.064 gram terlihat sedih. Sesekali wanita ini mengusap bulir-bulir air matanya saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam memonisnya dengan hukuman seumur hidup, Selasa(14/3/2017). 

Putusan tersebut terbilang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matua dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar sub 1 tahun. 

Majelis Hakim Mangapul dalam pembacaan amar putusannya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

"Karena barang buktinya 4.064 gram dan terdakwa telah melakukan enam kali pengantaran, serta mendapat upah Rp 250 juta maka kami berpendapat pidana yang dituntut JPU pada persidangan sebelumnya terlalu ringan" Jelasnya.

Atas hal itu, lanjutnya, maka majelis hakim berpendapat berbeda dan akan menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh terdakwa berulang kali di antar negera.

"Mengadili terdakwa Yulia dengan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan barang bukti narkotika dan satu unit mobil dilampirkan dalam perkara Rahmad Mansur," Tegas Mangapul.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Eliswita dan JPU Martua menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia,"kata Eliswita.(*/utie)



Share on Social Media