News

Naik banding , Jesika tetap mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara

| Senin 13 Mar 2017 12:20 WIB | 2848





MATAKEPRI.COM, Jakarta -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan atas upaya banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Terdakwa perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, putusan PT DKI itu telah keluar hari ini (13/3). Isi putusannya adalah menuatkan vonis PN Jakpus.

"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," katanya.

Jamaludin menambahkan, putusan banding juga memerintahkan Jessica tetap ditahan. "Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000," tambahnya.

Vonis banding atas Jessica dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Erlang Prakowo Wibowo. Sedangkan anggotanya adalah Pramodana Atmadja dan Sri Anggarwati.

Seperti diketahui, sebelumnya PN Jakpus memutuskan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan mencampurkan sianida di es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. PN Jakpus pun mengganjar Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara

Share on Social Media