Bintan, News

Ribuan Hektar Lahan Bekas Tambang Dibiarkan Rusak Tanpa Reklamasi

| Sabtu 11 Mar 2017 11:58 WIB | 3711

Reklamasi
Pencemaran


Lahan bekas penambangan bauksit di Bintan yang dibiarkan rusak.


MATAKAPERI.COM, Bintan – Ribuan hektar lahan bekas tambang bauksit maupun pasir darat di pulau - pulau kecil dan daratan Bintan dibiarkan begitu saja tanpa direklamasi oleh pihak yang seharusnya bertanggungjawab.

Hingga saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan, untuk aktivitas yang menghasilkan ekonomi maupun perbaikan lingkungan. Area bekas tambang itu lebih cenderung menjadi lahan tidur.

Sementara, untuk area potensi bauksit, kondisinya diperkirakan makin parah karena, pemerintah sudah memberikan sinyal, untuk membuka keran ekspor bahan mineral mentah. Pengawasan reklamasi akan semakin sulit, karena kewenangan sudah dilimpahkan ke Pemprov Kepri.

Fenomena ini sempat menjadi bahan diskusi seminar sehari, tentang pemanfaatan lahan tidur pascatambang dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang dilaksanakan Kelompok Diskusi Nusantara (KDN), di Gedung LAM Kabupaten Bintan, di Kijang,belum lama ini.

”Banyak lahan bekas tambang yang tak direklamasi. Ini menjadi satu masalah ke depan. Karena, menjadi lahan tidur,” kata Billy Jenawi koordinator kegiatan.

Dalam seminar yang dihadiri puluhan peserta itu, narasumber Alfian, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepri mengatakan, proses perizinan merupakan kata kunci utama satu perusahaan, untuk melakukan ekspor.

Regulasi saat ini berbeda dengan regulasi sebelumnya. Izin pertambangan yang sudah berakhir tidak bisa diperpanjang kembali. Sehingga pihak perusahaan wajib melakukan permohonan baru melalui lelang.

Dinas ESDM hanya bisa menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah pertambangan yang berizin. Sedangkan di luar wilayah itu, Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan karena hal itu merupakan tindakan pidana.

Hasriawady Anggota Komisi II DPRD Bintan mengatakan, sebagai orang yang pernah bekerja di dunia pertambangan, khususnya di PT Lobindo, banyak mengetahui tentang kegiatan pertambangan.

PT Lobindo sendiri saat ini masih berjalan, tapi tidak bisa beroperasi karena terganjal masalah regulasi (izin). Ada beberapa perusahan tambang yang sudah melakukan kewajiban reklamasi, seperti PT Persada.

”Saat ini, pertambangan sudah diambil alih oleh pihak provinsi, dan mendapat pengawasan langsung dari pemerintah pusat. Sedangkan DPRD Bintan, tidak lagi mengurusi secara langsung terkait masalah tambang. Ini menjadi kendala,” kata Hasriawady.

Selain itu, turut hadir narasumber Radif Anandra Anggota BP Kawasan Bintan, Roki SH, Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.

Turut hadir Kapolsek Bintan Timur, Danramil Bintan, KUA Bintan Timur, Sekcam Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir dan sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat dan pengusaha. n4-fre



Share on Social Media