News

DPR Jadi Lembaga Terkorup versi Survei Global Corruption Barometer

| Rabu 08 Mar 2017 18:36 WIB | 1223



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sebagai lembaga paling korup di Indonesia pada 2016 dari hasil survei Global Corruption Barometer.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku belum tahu apakah survei tersebut hanya didasarkan pemberitaan di media atau melalui proses investigasi hingga ke sistem dan mekanisme yang ada dalam suatu lembaga.

"Jadi kalau kita mau menggali lebih seperti yang saya katakan tadi, potensi terbesar adalah di lembaga yang memiliki anggaran yang besar, yaitu di eksekutif, bukan legislatif," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2017).

Fadli menambahkan, jika dilihat dari porsi anggaran, DPR justru hanya mendapatkan sedikit porsi. Tak seperti eksekutif.

Sekalipun penggunaan anggaran oleh eksekutif juga dilakukan atas dasar persetujuan DPR.

"Kami hanya memberikan kepada pihak Pemerintah sebagai pengguna anggaran. Kami tidak tahu lagi penggunaan anggaran dari Pemerintah secara detail," kata Politisi Partai Gerindra itu.

"Kalau dilihat dari porsi anggaran, DPR kan yang paling kecil sebetulnya menggunakan APBN. Hanya 0,01 atau 0,02 persen dari total APBN," sambungnya.

Dikutip Harian Kompas edisi Rabu (8/3/2017), berdasarkan hasil survei Global Corruption Barometer, DPR menjadi lembaga paling korup di Indonesia pada 2016.

Survei GCB dilakukan di 16 negara Asia Pasifik pada Juli 2015-Januari 2017 kepada 22.000 responden.

Untuk Indonesia, survei berlangsung 26 April-27 Juni 2016 dengan 1.000 responden di 31 provinsi. Hasil survei tersebut, untuk Indonesia, DPR dianggap paling korup.

"Penilaian ini konsisten, setidaknya selama tiga tahun terakhir," kata peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat memaparkan hasil survei GCB, Selasa (7/3) di Jakarta.

Hasil survei itu terkonfirmasi antara lain dengan adanya sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi.

Salah satunya adalah kasus pengadaan KTP elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 yang sedianya akan disidangkan pada 9 Maret mendatang. (*/kcm)



Share on Social Media