News

Bawa Sabu 20 Kg. Santa Divonis Mati, 4 WNA Divonis Seumur Hidup

| Selasa 07 Mar 2017 22:24 WIB | 1029



ilustrasi sabu-sabu


MATAKEPRI.COM - Lima sindikat narkoba jaringan internasional divonis seumur hidup hingga mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Mereka divonis karena terlibat peredaran sabu seberat 20 kg.

Lima orang yang divonis itu adalah, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi (WN China), Tan Welming alias Aming (WN China), Qiu Junjie alias Junji (WN China), Shi Jiayi alias Jia Bo (WN China) dan Santa (WNI). 4 WN China tersebut divonis seumur hidup sedangkan Santa divonis mati.

"Sidangnya dibacakan di PN Jakbar pada tanggal 3 Maret," ujar Kajari Jakbar Reda Manthovani, Selasa (7/3/2017).

Kasus ini bermula ketika Empat WN China tersebut diciduk petugas pada Bulan Juni 2016 di sebuah hotel di Jakarta Barat. 

Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan menangkap Santa di Dadap Tangerang.

Dari tangan para pelaku petugas menyita 20 kg sabu. Di kasus ini peran Santa selaku translator 4 WN China tersebut. 

Namun Reda memastikan Santa terlibat dalam peredaran 20 kg tersebut. Kelimanya dinyatakan melanggar 114 UU Narkotika 

"Dia (Santa) translator tapi juga terlibat peredaran sabu," ujarnya.

Atas putusan ini, jaksa mengajukan banding terhadap 4 WN China. Reda mengatakan, putusan terhadap 4 WN China tersebut tidak sesuai tuntutan jaksa yaitu vonis mati.

"Kita banding untuk 4 WN China-nya karena tuntutan kita adalah hukuman mati," tutup Reda. (*/dtk)



Share on Social Media