Batam

Amat Tantoso Jadi Saksi Didugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

| Selasa 07 Mar 2017 11:19 WIB | 1549




MATAKEPRI.COM, Batam - Amat Tantoso, pengusaha ternama di Batam menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin(6/3/2017).

Dalam persidangan tersebut, sebanyak 5 saksi didengarkan keterangan mereka. 

Pada sidang pertama ini, Amad Tantoso mengatakan bahwa permulaan kejadiaan karena terdakwa VS menghubunginya terkait hotel yang di milikinya.

"Akibat berita yang dibuat oleh terdakwa, hotel yang seharusnya mendapatkan kredit menjadi tertunda,"terang Amat Tantoso.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan tersebut, sempat membuahkan hasil berupa penyerahan uang tunai sebesar Rp 7 juta dari pemilik Hotel Kuning Batam, Amat Tantoso, Senin (5/12/2016).

Namun, uang Rp 7 juta tersebut tidak lama berada di tangan pelaku, karena setelah mereka menerima uang tersebut, polisi langsung menciduk keduanya.

Dua pelaku itu adalah Sugiarto Aritonang dan Pineop Siburian.

Menurut Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian saat ekspos perkara itu di Mapolda Kepri, Selasa (13/12/2016) siang, uang Rp 7 juta tersebut merupakan hasil negosiasi dari Rp 20 juta yang diminta pelaku kepada Amat Tantoso.

Setelah bernegoisasi, akhirnya Amat membayarkan uang sebesar Rp 7 juta kepada tersangka. Uang tersebut diletakkan di toilet sebuah kafe dan kemudian diambil oleh pelaku.

Kedua pelaku kemudian diamankan polisi di Warung Kopi Empang Batam Centre, bersama barang bukti uang Rp 7 juta.

"Kita amankan tersangka di warung kopi empang itu. Di situ kita temukan uang Rp 7 juta, itulah hasil penawaran segala macamnya. Jadi, uang itu sebenarnya diberikan di sebuah kafe, disuruh untuk ditaruh di toilet kafe,"kata Sam.

Meskipun korban mengabulkan permintaan tersangka, Sam mengatakan pemilik hotel tersebut tidak ikut serta dijerat dengan hukum.

"Tidak dong. Itukan karena dia (korban) ditakut-takuti, tentu dia minta berita itu dicabut. Korban sebagai pemilik hotel ini mungkin risihkan, makanya akhirnya mau menyerahkan uangnya. Unsur niat untuk memperoleh keuntungan itukan dari tersangka, bukan dari pengusahanya,"katanya.(*/utie/tbn)




Share on Social Media