News

Di Halaman Masjid Cabuli Balita, Pria Tua ini Dituntut 6 Tahun Penjara

| Selasa 07 Mar 2017 10:46 WIB | 2295

Hukum & Kriminal


Terdakwa saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang.



MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Pelaku pedofilia Safii (50) yang mencabuli balita berusia 4,5 tahun,dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (6/3) kemarin, Haryo menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul, sebagaimana melanggar Pasal Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan‎ ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Muhammad Indra Kelana SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Saya selaku penasehat hukumnya, mewakili terdakwa pada intinya meminta keringanan hukuman kepada yang Mulia, walaupun saya sudah mengakui perbutan ini," katanya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Jhonson Sirait SH dan Tiurma Purba SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, berawal pada saat terdakwa mendatangi rumah keponakannya bertempat di Kampung Sei Datuk Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Setelah bertemu terdakwa mengajak keponakannya dan korban untuk bermain bola di halaman Masjid Al-Hasanah yang berada di Kampung Sei Datuk RT.001/RW.005 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (21/11/2016) pukul 09:00 lalu.

‎Di halaman itulah terdakwa merayu korban dan memasukan jarinya kemaluan korban sebanyak dua kali. n4-bt



Share on Social Media