News

CATAT INI. Pasca Tax Amnesty, Kemenkeu Bakal Tindak Tegas Wajib Pajak Tak Taat

| Rabu 01 Mar 2017 22:24 WIB | 1136



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan akan menindak dengan tegas wajib pajak (WP) yang tak kunjung memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty. 

Langkah tersebut akan dimulai tepat setelah program usai pada 31 Maret mendatang, dengan cara melakukan pemeriksaan ganda.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, institusinya akan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Pelaksana Pemeriksaan Pajak (P3) dan account representative (AR). Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap harta WP yang terdata memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Dalam mekanismenya, lanjut Angin Prayitno, bagian P3 akan memeriksa harta WP yang belum mengikuti tax amnesty dan yang sudah mengikuti, namun masih memiliki kekurangan pelaporan atas harta yang dimiliki. Setelah bagian P3 melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan akan diberikan kepada WP. 

“WP akan dihimbau, kalau tidak direspon, AR akan melakukan pemeriksaan. Jadi, jumlah pemeriksa kami akan naik dua kali lipat," jelas Angin di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3).

Adapun saat ini, Angin menyebutkan, DJP memiliki sekitar 4.845 petugas P3. Jumlah petugas pemeriksa ini bahkan mencapai dua kali lipat dengan adanya tambahan petugas AR yang jumlahnya hampir menyamai jumlah petugas P3.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan ke depan, DJP akan memeriksa berdasarkan prioritas, misalnya pemeriksaan utama kepada WP yang sudah mengikuti tax amnesty. 

DJP akan benar-benar memastikan bahwa seluruh harta yang dimiliki WP telah dilaporkan kepada negara dan telah dipungut pajak.

"Pasti nanti ada skala prioritas, nanti kita sandingkan dengan harta yang ada," jelas Yoga pada kesempatan yang sama.

Selanjutnya, pemeriksaan juga akan terbagi berdasarkan pembagian wilayah WP, misalnya pemeriksaan WP di DKI Jakarta akan menyedot lebih banyak petugas pemeriksa dibandingkan dengan daerah lain, misalnya Yogyakarta.

Terakhir, WP yang sama sekali tak mengikuti tax amnesty, dipastikan Yoga, juga tak akan lolos dari jaring pemeriksaan. 

Sebagai informasi, DJP mencatat ada sekitar 32 juta WP di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 29,3 juta WP yang memiliki SPT dan hanya 12,6 juta yang melaporkan kepada DJP. Sayangnya, hanya 682.882 WP yang baru mengikuti tax amnesty.

Surat Cinta 

DJP menyebutkan telah mengirim 'surat cinta' kepada sekitar 425 ribu WP. Namun begitu, dari data terakhir DJP, sekitar 204 ribu WP belum menindaklanjuti surat himbauan membayar pajak tersebut. Dengan demikian, Yoga memastikan, 204 ribu WP tersebut akan pula masuk ke dalam daftar pemeriksaan petugas P3 dan AR. 

"Kami lihat dari 204 ribu itu, kami pastikan datanya valid. Lalu, kalau dia tidak ikut juga, baru (ditindaklanjuti) oleh Pak Angin. Sekarang, mereka masih ada kesempatan sampai 31 Maret," kata Yoga.

Sementara itu, untuk WP yang diberi himbauan melalui lembaga perbankan juga akan tetap dipantau oleh DJP. Bahkan, DJP mengatakan, telah mendapat dukungan pula dari perbankan.

"Ke bank, kami hanya beri himbauan. Tapi dengan skema tadi, bank akan kirimkan surat himbauan ke WP. Kami tidak dapat laporan dari bank tapi kami komunikasi, mereka komitmen untuk kirim himbauan (kepada WP)," terang Yoga.(*)




Share on Social Media