Batam

Terdakwa Bantah BAP, JPU Hadirkan Penyidik Polda Kepri

| Senin 27 Feb 2017 21:39 WIB | 1188




MATAKEPRI.COM, Batam - Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menyangkal Berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodrokan padanya. 

Oleh karena itu, Senin (27/2/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU)Samsul Sitinjak menghadirkan penyidik dari Polda Kepri yang melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa usai penangkapan dilakukan

Mangapul Manalu selaku ketua majelis hakim kota batam mengajukan beberapa pertanyaan terkait keterangan terdakwa yang membantah BAP minggu lalu (21/02/2017).

Diantaranya terkait keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa BAP ditandatangani didalam sel dan tanpa dibaca oleh terdakwa sebelumnya, dan beberapa pertanyaan lainnya

Sementara itu Penguasa hukum terdakwa saat memberikan pertanyaan kepada para saksi tidak masuk dalam pokok perkara sehingga membuat Mangupul beberapa kali mengulang-ulang pembicaraan agar Penguasa hukum mempertanyakan terkait bantahan para terdakwa minggu lalu saja.

"Kalau itu yang dipertanyakan persidangan ini tidak akan selesai, jadi langsung saja kepokok apa yang dibantah para terdakwa" ungkap Mangapul. (*/Altarra)



Share on Social Media