Batam

JPU Belum Siap, Persidangan Pungli di Disdukcapil Batam Ditunda

| Senin 27 Feb 2017 21:32 WIB | 1288



Istimewa/Cecep/BP


MATAKEPRI.COM, BATAM - Persidangan kasus pungutan liar (Pungli)yang melibatkan terdakwa Jamaris dan Irwanto ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/2/2017).

Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membuat tuntutan.

"Mohon izin yang mulia, tuntutan kami belum siap mohon diberikan waktu"ujar JPU Yogi

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Edwar dan Penasehat Hukum menerima dan melanjutkan Perrsidangan pada Senin (6/3/2017) mendatang.

Sebagaimana diberitakan mantan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disduk Batam, Jamaris, dan staf Disduk Capil Irwanto, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penanganan Jamaris dan Irwanto menjadi kewenangan jaksa sejak Jumat (16/12/2016) lalu, setelah kedunya diserahkan ke Kejati Kepri.

Tak hanya tersangka, Polda Kepri juga telah menyerahkan seluruh barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke kejaksaan.

“Sudah kami kirimkan (tersangka dan barang bukti,red),” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho, Senin (16/12/2016).

Polisi kata Eko, akan tetap memantau kasus ini hingga selesai karena menjadi prioritas pihaknya. Walaupun barang bukti uang hasil pungli tidak besar. Tapi pihak kepolisian menduga pungli mengganggu pelayanan masyarakat di Disduk.

Untuk pasal yang dikenakan, Eko mengatakan pihaknya menjerat kedua orang tersebut dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No 24 thn 2013 ttg Perubahan atas UU RI No 23 thn 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Isi pasal tersebut bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya), terancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Selain itu juga kami jerat mengani pasal di UU Tipikor,” katanya.

Selama penyidikan, kedua tersangka mengaku bahwa dana pungli itu hanya dinikmati sendiri. Namun Eko berharap, ada fakta baru terungkap nantinya di persidangan.

Jamaris dan Irwanto tertangkap tangan akibat pungli oleh pihak Polda Kepri pada 17 Oktober lalu di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam. 

Dari penyelidikan awal, modus yang digunakan yakni menerima sejumlah uang sebagai pelincin pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan Kota Batam. (*)




Share on Social Media