Batam

Ketahuan Mencuri di Kantor Kontraktor Karena Mobil Rentalan

| Senin 27 Feb 2017 18:24 WIB | 2290




MATAKEPRI.COM, Batam - Empat terdakwa pembobolan kantor kontraktor menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/2/2017) pagi.

Pada persidangan tersebut, saksi dari aparat kepolisian dan dua korban yakni Edy dan Hendri dihadirkan.

Dalam persidangan tersebut, diketahui korban baru mengetahui adanya aksi pencurian setelah memasuki kantor sekitar pukul 08.01 WIB. 

Dimana ruangan di lantai 1 dan 2 perkantoran tersebut dalam kondisi berantakan.

Adapun barang hilang ada uang tunai, elektronik dan emas dengan total kerugian mencapai Rp 100 jutaan.

Sementara itu, Saksi mengatakan bisa mengetahui keberadaan korban setelah mengetahui mobil yang dipakai terdakwa adalah mobil rentalan. 

Sehingga tidak membutuhkan waktu untuk melakukan pencarian. "Hanya butuh 2 hari mendapatkan terdakwa. Saat itu kita amankan di kawasan Jodoh," kata Saksi dari aparat kepolisian. 

Sementara itu, terdakwa Arman mengatakan sengaja mengajak Arif dan Irfan. Dimana awalnya tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. 

"Dari hasil pencurian tersebut, hasilnya dibagi rata," jelasnya. 

Akibat perbuatan para pelaku, Majelis Hakim Zulkifli mendakwa para terdakwa dengan pasal 290 KUHP. 

Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan kembali guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie. (*)




Share on Social Media