Tanjungpinang

Baru 5 bulan Bebas , Oknum ASN Ini Kembali Edarkan Narkoba

| Jumat 24 Feb 2017 14:01 WIB | 3503




MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Is, oknum ASN yang baru 5 bulan bebas dari tahan karna kasus yang sama, kembali diamankan Satreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang di kamar 108 Hotel BBR Tanjungpinang, Rabu (22/02/)lalu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 paket besar dan 4 paket kecil ,narkoba jenis  sabu dengan berat kurang lebih 30 gram, 3 butir pil ekstasi, alat timbangan, alat pengisap sabu berupa bong dan jarum suntik.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tanjungpinang,  Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasat Narkoba , AKP Rizky Firmansyah dan Kasubag Humas Iptu Ariantono saat release, Jumat (24/02/2017).

 Kompol Andi Rahmatsyah menjelaskan  penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat  yang menyatakan , tersangka tengah  berada didalam kamar hotel  untuk menunggu  seseorang.  Saat dilakukan penggrebekan, tersangka saat itu sedang beristirahat , namun ketika polisi melakukan penggeledehan, dari tas tersangka ditemukan narkoba beserta alat timbangan serta bong.

"Tersangka merupakan target operasi kita, dari barang bukti yang kita amankan dipastikan tersangka merupakan pengedar. yang tengah kita kembangkan , dari mana tersangka mendapatkan narkoba  dan pendistribusiannya kemana ? ," ujar Kompol Andi Rahmatsyah.
Tersangka Is dikenakan pasal yang dikenakan 133 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 



Share on Social Media