Tanjungpinang
| Jumat 24 Feb 2017 14:01 WIB | 3503
MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Is, oknum ASN yang baru 5 bulan bebas dari tahan karna kasus yang sama, kembali diamankan Satreskrim
Narkoba Polres Tanjungpinang di kamar 108 Hotel BBR Tanjungpinang, Rabu (22/02/)lalu.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 paket besar dan 4 paket kecil ,narkoba
jenis sabu dengan berat kurang lebih 30
gram, 3 butir pil ekstasi, alat timbangan, alat pengisap sabu berupa bong dan
jarum suntik.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasat
Narkoba , AKP Rizky Firmansyah dan Kasubag Humas Iptu Ariantono saat release,
Jumat (24/02/2017).
Kompol Andi Rahmatsyah menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari
masyarakat yang menyatakan , tersangka
tengah berada didalam kamar hotel untuk menunggu seseorang. Saat dilakukan penggrebekan, tersangka saat itu
sedang beristirahat , namun ketika polisi melakukan penggeledehan, dari tas
tersangka ditemukan narkoba beserta alat timbangan serta bong.
"Tersangka merupakan target operasi kita, dari barang bukti yang kita
amankan dipastikan tersangka merupakan pengedar. yang tengah kita kembangkan ,
dari mana tersangka mendapatkan narkoba
dan pendistribusiannya kemana ? ," ujar Kompol Andi Rahmatsyah.
Tersangka Is dikenakan pasal yang dikenakan 133 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU 35
tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.