News

Mendapat Masalah Saat Terbang Dengan Maskapai Asing, Kini Bisa Minta Kompensasi Miliaran Rupiah

Maman | Jumat 24 Feb 2017 06:36 WIB | 2202



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Bagi anda yang pernah menggunakan jasa penerbangan  dengan maskapai asing apakah pernah mengalami masalah?

Seperti misalnya bagasi anda rusak atau hilang. Atau ada saudara anda yang menjadi korban kecelakaan maskapai asing dan anda harus mengurus kompensasinya.

Saat itu, mungkin anda akan dihadapkan pada birokrasi yang berbelit dengan kompensasi yang tidak terlalu besar.

Namun saat ini hal itu tidak akan terjadi lagi. Berkat kerja keras Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 (MC99).

Aturan ini kemudian diadopsi ke dalam Peraturan Presiden RI Nomor: 95 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Pengesahan Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional.

PerPres tersebut mulai berlaku sejak 23 November 2016 dan menggantikan Konvensi Warsawa 1929 (MC 29) yang lebih dulu diratifikasi.

Seperti dikutip dalam Tribunnews.com, Juma t(24/2/2017) bahwa menurut Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agoes Subagio, dengan berbekal Konvensi Montreal 1999 ini penumpang bisa meminta ganti rugi maksimal jika dirugikan oleh maskapai asing.

“Prosedurnya juga tidak berbelit-belit lagi, karena aturan ini (MC99) berlaku secara internasional,” ujar Agoes.

Hal ini dibenarkan juga oleh pakar hukum dari Masyarakat Hukum Udara (MHU) Dr. Baiq Setiani, SE. SH. MM. MH.

Menurut Baiq, MC99 ini merupakan jaminan hukum yang pasti bagi penumpang. Karena dalam MC99 semua hal telah diatur dengan jelas dan tegas dimana konvensi ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

“Jadi, maskapai penerbangan tidak lagi dapat mengelak dari tanggung jawabnya apabila terbukti melakukan kesalahan kepada penumpang. Baik terkait bagasi, kargo, dan atas kesalahan orang-orang yang dipekerjakannya,” ujar Baiq.

Baiq mencontohkan, untuk warga Indonesia yang menjadi korban pesawat Malaysia Airlines MH 370, kompensasinya hanya senilai 125.000 Franc / US$ 8.500 (atau setara Rp 110 juta) karena memakai acuan WC 29.

Sedangkan jika memakai acuan MC 99, kompensasinya bisa senilai SDR 113.100 per penumpang (atau setara Rp 2,3 miliar).

Untuk keterlambatan (delay) penerbangan, maskapai penerbangan asing wajib memberikan kompensasi maksimum 4.694  SDR atau sekitar Rp 84,2 juta.  Jumlah yang sangat banyak, apalagi jika dibandingkan dengan kompensasi untuk penerbangan domestik.

Untuk diketahui, 1 SDR (Special Drawing Rights) setara dengan sekitar 1,35 USD berdasarkan data IMF per tanggal 24 Januari 2017.(*)



Share on Social Media