Batam

ATB 'Angkat' Pipa Sepanjang 150 Meter yang Digunakan untuk Sambungan Ilegal

| Senin 20 Feb 2017 17:54 WIB | 2685

SPAM/PDAM


suasana pemutusan sambungan ilegal yang dilakukan oleh tim gabungan ATB


MATAKEPRI.COM, Batam - Sebagai bentuk komitmen ATB untuk menjamin kualitas, kuantitas dan kontiyuitas suplai air ke pelanggan, PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali melakukan penertiban sambungan ilegal di beberapa titik di daerah Sekupang, Senin (20/2/2017) pagi.

Lokasinya di Kavling Penataan Tanjungriau, di ruli Simpang Lampu Merah Sekupang dan di belakang Kantor Lurah Tanjungpinggir.

Dari tiga lokasi tersebut, petugas menggulung jaringan pipa ukuran 0,5 inchi dengan total panjang mencapai 150 meter.

"Dari tiga lokasi tersebut, rata-rata dilakukan dengan cara tapping dari pipa 2 inchi milik ATB ke pipa 1/2 dan 3/4 yang kemudian disalurkan ke beberapa kios hingga rumah liar," terang Corporate Communication Manager ATB, Enriqo Moreno.

Jika di total secara keseluruhannya, tambah Enriqo, ada sekitar 33 kios dan bangunan rumah liar yang teraliri oleh jaringan air ilegal tersebut.

"Untuk frekuensi lamanya sambungan ilegal tersebut sangat bervariasi. Hal ini bisa dilihat dari kondisi sambungan tapping yang sudah berkarat hingga menggunakan pipa keluaran terbaru. Sehingga diperkirakan ada yang baru 2-3 bulan hingga tahunan," tambahnya.

Pencurian air tidak hanya merugikan ATB, namun juga merugikan pelanggan.  Ia pun meminta peran aktif pelanggan untuk dapat melaporkan jika menemui kasus pencurian air yang terjadi di sekitar perumahan.

"Pencurian air dapat menyebabkan tekanan air kepada pelanggan menurun sehingga dapat berpotensi gangguan suplai, selain itu dapat juga mempengaruhi kualitas air yang diterima oleh pelanggan," jelasnya.

 Sementara itu, seorang pengurus rukun warga dan penghuni di salah satu permukiman warga yang dicabut jaringan ilegalnya mengaku sambungan ilegal tersebut sudah ada di permukiman mereka sejak 4-5 bulan lalu.

 Warga membayar sebesar Rp 100 ribu untuk per rumah setiap bulannya dan diserahkan kepada orang yang mengutip tagihan.

 "Setiap bulannya warga dipungut Rp 100 ribu per kepala keluarga. Dan sebenarnya kami tidak masalah dipungut segitu asalkan ada air. Sebelumnya, kami meminta air dari kantor lurah setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tapi mengantri," katanya.

 Sepanjang tahun 2016 PT Adhya Tirta Batam telah melakukan 1.170 pemutusan sambungan ilegal di beberapa wilayah di Batam. Dari jumlah tersebut rata-rata di dominasi sambungan untuk kios dan rumah liar.(*)




Share on Social Media