Batam

Harga Sewa Lapak Rp 5 Juta, Oleh S 'Dinaikkan' Menjadi Rp 8 Juta

| Senin 20 Feb 2017 15:09 WIB | 1222



Kapolda Kepri melakukan Prescon terkait OTT Pegawai BUMD



MATAKEPRI.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjend Pol Sam Budigusdian bersama Dirreskrimsus dan Irwasda Polda Kepri melakukan Konfprensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT)Pegawai BUMD di Mapolda Kepri, Senin (20/2/2017).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kepri mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatan informasi adanya keluhan dari masyarakat yang menyewa Kios atau lapak di Pasar Bintan Centre. Terutama mahalnya harga sewa.

"Lalu tim melakukan pengecekan dan didapati informasi bahwa praktek tersebut sudah berjalanb sejak tahun 2014. Akan tetapi warga takut akan di usir dari kios/lapak sehingga mereka tidak punya tempat untuk berdagang,"terangnya.

Seharunya sewa kios/lapak hanya Rp 5 juta saja, Akan tetapi oleh tersangka S, selaku koordinator pasar Bintan Center mematok harga yang yang lebih tinggi dari perda. Karena lokasi dianggap strategis dan banyak peminatnya. 

Dari informasi tersebut, tambahnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkao tangan tersangka S saat menerima uang dari seseorang sebesar Rp 8 juta. Dan uang tersebut, diduga uang hasil pungli sewa lapak/kios.

"Akibat perbuatannya tersangka S di jerat pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya lagi.(*)



Share on Social Media