Batam

KAPOLRES Barelang Ingatkan Warga untuk 'Berhati-hati' Bertindak di Mediasosial

| Sabtu 18 Feb 2017 08:59 WIB | 1032




MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang Kota Batam menangani empat kasus terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Helmy Santika usai Apel 17 Hari Bulan di Batam, Jumat.

Helmy menyatakan dugaan pelanggaran UU ITE itu berupa pernyataan atau gambar yang diumbar di media sosial.        

Dari empat kasus yang ditangani, tiga di antaranya sedang dalam proses di kepolisian, sedang satu lagi diselesaikan dengan "alternative justice", terlapor meminta maaf melalui media sosial kepada pihak yang merasa dirugikan.     

Menurut Helmy, penyelesaian "alternative justice" bisa menjadi jalan keluar terbaik.

Dalam kesempatan itu, Helmy Santika mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.         

"Semua orang menulis apa yang dia suka. Karenanya perlu pembelajaran kepada masyarakat agar tidak terjebak. Mungkin dia lupa media sosial itu interkoneksi dengan orang lain sepanjang jadi teman di sana dan bisa membuat orang senang atau marah. Kalau bisa buat orang jadi marah kemudian tidak terkondisi dengan baik, bisa berdampak pada perpecahan," katanya mengingatkan.

UU ITE lahir karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi dan media sosial itu sudah sering disalahgunakan.      

"Bangsa kita yang santun, sopan, memiliki adat istiadat baik sekarang sudah bergeser menjadi mudah mencaci orang, memaki orang, mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saat ini banyak penyebaran berita yang tidak terverifikasi dengan baik. Di media sosial, semua orang bisa jadi private journalist," kata Helmy.

Di era media sosial, semua orang bisa menjadi jurnalis dengan bertindak segera melaporkan hasil penglihatannya ke media sosial. 

Padahal itu umumnya dibuat tanpa verifikasi, melainkan hanya berdasarkan penafsiran pribadi.(*/ant)



Share on Social Media