Batam

Bermodal Email Palsu, Pria ini Kelabuhi Korbannya

| Jumat 17 Feb 2017 20:44 WIB | 2859




Bermodal Email Palsu, Pria ini Kelabuhi Korbannya 

MATAKEPRI.COM, Batam - Zona Febri Nurzi dan Tommi Andika Janur, dua terdakwa yang telah menikmati uang hasil tindak pidana penipuan dijatuhi hukuman 26 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/2).

Keduanya terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.

Majelis hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi berpendapat, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan juga menimbulkan kerugian yang cukup besar pada korban.

Kedua hal ini menjadi pertimbangan hal yang memberatkan kedua terdakwa. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi sepenuhnya dengan hukuman yang telah dijalani,” kata Hakim Ketua Zulkifli.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rumondang. Sebelumnya, JPU Rumondang menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa terjerat ke persidangan berawal dari Ong Chee Bong Peter alias Christoper Ong yang merupakan manager finance Lubtritade Trading Pte Ltd di Singapura menerima email permintaan pembayaran tagihan dari PT Fantastik Internasional Batam melalui email yang telah dipalsukan pada 19 Februari 2016 lalu.

Dalam email tersebut, Christoper diminta melakukan pembayaran ke rekening Bank BRI Cabang Muaro Bungo atas nama CV Djanur Unity dengan alasan rekening PT Fantastik Internasional di Bank OCBC NISP sedang dilakukan audit.

Karena tidak menyadari bahwa permintaan tersebut berasal dari alamat email yang berbeda disebabkan karena kemiripan alamat email tersebut, maka Christoper Ong meminta Kelly NG untuk menyiapkan pembayaran sebesar 605.200 dolar Singapura atau setara dengan Rp8.091.000.000.

Namun pada tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 14.00, Yuli Anggraini dari PT Fantastik Internasional menghubungi Crishtoper Ong melalui telepon untuk menanyakan pembayaran. Namun Christoper mengaku telah melakukan pembayaran sesuai permintaan email.

Selanjutnya, terdakwa Zona yang merupakan wakil direktris CV Djanur Unity menerima telepon dari Bank BRI yang memberitahukan bahwa ada uang dengan nilai yang sangat besar masuk ke rekening perusahaannya. Zona yang tidak mengetahui asal muasal uang tersebut menghubungi Tommi. Selanjutnya Tommi mengajak Zona untuk mengambil uang dari rekening tersebut.

Uang tersebut diambil secara bertahap dengan sistem tarik tunai dan transfer ke rekening lain. Bahkan, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan oleh Zona untuk membeli sepeda motor.

Kedua terdakwa kemudian dijerat dengan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



Share on Social Media