News

Buntut Kebijakan Trump, 60 Ribu Visa Perjalanan Dicabut AS

| Sabtu 04 Feb 2017 11:16 WIB | 1079



demo penolakan kebijakan Presiden Donald Trump


MATAKEPRI.COM - Otoritas Amerika Serikat (AS) telah mencabut 60 ribu visa perjalanan setelah kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang tujuh negara mayoritas muslim masuk ke AS diberlakukan.

"Kurang dari 60 ribu visa individu dicabut untuk sementara waktu, demi mematuhi Perintah Eksekutif (Presiden Trump)," terang juru bicara Biro Urusan Konsuler pada Departemen Luar Negeri AS, William Cocks, seperti dilansir AFP, Sabtu (4/2/2017).

"Kami mengakui bahwa individu-individu ini mengalami gangguan untuk sementara, saat kami melakukan pengkajian sesuai Perintah Eksekutif," imbuhnya. 

"Untuk dibandingkan, kami merilis lebih dari 11 juta visa imigran dan non-imigran untuk tahun fiskal 2015," jelas Cocks, sembari menegaskan keamanan nasional menjadi prioritas utama otoritas AS saat ini. 

Pencabutan visa ini berarti pemerintah mengosongkan visa perjalanan untuk orang-orang yang ingin masuk ke AS, namun visa-visa itu bisa dipulihkan kembali tanpa harus mengajukan permohonan baru. 

Dalam waktu 90 hari, otoritas AS akan mengkaji prosedur pengajuan visa dengan melakukan 'pemeriksaan ekstrem' terhadap para pemohonnya. 

"Kami akan menyampaikan perkembangannya kepada para pelancong yang terdampak usai pengkajian 90 hari," ucap Cocks, seperti dilansir Reuters.

Perintah eksekutif Trump menangguhkan penerimaan pengungsi ke AS, bagi pengungsi asal Suriah berlaku selama batas waktu yang belum ditentukan dan bagi pengungsi lain berlaku untuk 120 hari ke depan. 

Perintah itu juga melarang warga dari Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS untuk 90 hari ke depan, meskipun memiliki visa AS yang sah.

Trump bersikeras, penangguhan dan larangan itu bertujuan menjauhkan teroris dari AS. Namun banyak pihak menyebutnya diskriminatif dan anti-muslim.(*)




Share on Social Media