Batam

Waduh.... Perawat Jadi Pengedar Narkoba

| Senin 30 Jan 2017 14:00 WIB | 1627



Terdakwa pengedar sabu menjalani sidang di PN Batam (putri)


MATAKEPRI.COM,Batam - Novrianto, yang sehari-hari bekerja sebagai perawat salah satu rumah sakit di Batam masuk dalam lingkaran peredaran gelap narkoba jenis sabu. Terdakwa menjalani bisnis haram ini bersama temannya Dedi Marbun.

Kedua terdakwa, terdakwa I, Dedi manurung dan Novrianto sebagai terdakwa II menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/1). Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam keterangan, terdakwa Dedi Marbun mendapatkan barang haram yang merusak generasi itu dari terdakwa Novrianto Andre. Sedangkan, terdakwa Novrianto mengatakan uang penjualan sabu sebesar Rp1 juta akan diberikan, ketika terdakwa Dedi dapat menjualkan sabu tersebut.

Dari keterangan kedua terdakwa, mereka baru 2 kali melakukan penjualan. Terdakwa Dedi bekerja sebagai perangkai bunga dan terdakwa Novrianto seorang perawat sudah mengunakan sabu sejak masih duduk di kuliah.

Setelah mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim menutup sidang. Lalu, persidangan selanjutnya di lakukan, Senin (6/2/2017) mendatang dengan agenda pembacaan tuntuntan. (putri)



Share on Social Media