News

Antisipas Banyaknya Kontroversi, Hakim Amerika Tangguhkan Perintah Trump Stop Arus Masuk Imigran Asi

| Senin 30 Jan 2017 05:46 WIB | 2580



Donald Trump


MATAKEPRI.COM, Washington - Presiden baru Amerika Serikat Donald Trump baru saja mengluarkan perintah eksekutif anti imigran, hari Jumat (27/1/2017) lalu. Namun, perintah tersebut memicu kontroversi di dalam negeri AS maupun luar negeri.

Mengantisipasi hal tersebut , seorang hakim federal AS memilih menangguhkan sebagian perintah Presiden Donald Trump yang melarang masuk para imigran atau pengungsi pada Sabtu (28/1/) keesokan harinya.

Hakim bernama Ann Donnelly tersebut juga memerintahkan agar aparat keamanan menghentikan pendeportasian para pengungsi atau penumpang pesawat yang kini tertahan di berbagai bandara AS.

Sebelumnya, Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU) mengajukan tuntutan atas perintah eksekutif ini Sabtu pagi. ACLU mengestimasi, jumlah orang yang tertahan di bandara dan tempat transit mencapai 100 hingga 200 orang.

Keputusan pengadilan yang membatalkan perintah eksekutif anti imigran ini menyusul adanya aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan orang di bandara di sejumlah negara bagian AS.

Perintah eksetutif yang ditandatangani Trump tersebut menghentikan sementara waktu seluruh program pengungsi AS serta melarang masuknya tujuh warga negara yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman ke dalam AS selama 90 hari.

Mereka yang sudah berada dalam perjalan tertahan di bandara saat tiba di AS, meskipun mereka memiliki visa yang valid atau izin imigrasi lainnya.

"Kemenangan!!!" demikian bunyi tweet yang ditulis ACLU pasca keputusan hakim Donnelly.

"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana mestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," tambah ACLU.

Keputusan hakim Donelly memerintahkan agar orang yang sudah memiliki aplikasi pengungsi yang sudah disetujui, visa yang valid, dan individu lain yang memiliki otorisasi masuk ke AS diperbolehkan untuk mengunjungi AS.(*)



Share on Social Media