News

Di Bawah Ancaman, Asan Perkosa ABG di Depan Istri

| Sabtu 28 Jan 2017 09:22 WIB | 5196




MATAKEPRI.COM - Kelakuan Asan Azhari (39), warga Dusun Lima, Desa Tanjungagung, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empatlawang sangat bejat.

Ia melakukan pemerkosaan terhadap Wd (13), juga warga yang sama. Wd merupakan teman satu kost dengan anak tersangka.

Bejatnya, pemerkosaan itu dilakukan Asan di depan istrinya sendiri.

Menurut informasi, kasus pemerkosaan ini terjadi sekitar dua hari lalu, pada Selasa (24/01/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka Asan dan istrinya, S (37) menjenguk anaknya yang ngekost di Padangtepong, Kecamatan Ulumusi, karena anaknya dengan korban sama-sama sekolah dan dari satu kampung.

Korban merupakan pelajar di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di kawasan Ulumusi, Kabupaten Empatlawang.

Setelah tiba di tempat kost anaknya, tersangka Asan dan istrinya pergi ke rumah kerabatnya di desa lain, saat itu korban Wd ikut dengan tersangka menumpang sepeda motor berbonceng tiga.

Namun anaknya justru tidak ikut karena saat itu masuk sekolah jam siang.

Sepulang dari rumah kerabatnya sekitar pukul 22.00. Asan, istrinya dan Wd berencana pulang ke kostan di Padangtepong, Ulumusi. Di perjalanan istri Asan sempat hendak Buang Air Besar (BAB).

Ketiganya berhenti di hutan perbatasan Desa Keban, Kecamatan Ulumusi. Sang istri kemudian turun ke Sungai Musi untuk BAB.

Diduga kondisi sepi, tersangka Asan memanfaatkan kesempatan dan melakukan pemerkosaan kepada korban di pinggir sungai.

Saat itu istrinya masih belum tahu dan masih BAB. Ketika istrinya mengarahkan lampu senter ke arah suaminya, ternyata sedang terjadi pemerkosan.

Spontan istrinya langsung menepi dan mencoba menghalangi agar tidak terjadi perbuatan tersebut.

Namun Asan langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar tidak ikut campur, dan akan membunuh keduanya jika berani melawan.

Nyali keduanya pun ciut hingga terjadilah aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di hadapan istrinya.

"Pengakuan korban saat pulang ke kostan istrinya tersangka itu menenangkan korban," kata Adi Raswan, Kadus Dusun Lima Desa Tanjungagung, Kecamatan Ulumusi, kepada Sripoku.com Kamis (26/01/2017).

Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripda Amran Supardi, mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban Wd bercerita dengan guru sekolahnya.

Karena saat masuk sekolah di kelas, Wd banyak diam dan murung tidak seperti biasanya. Selanjutnya pihak sekolah menyampaikan hal ini kepada pihak keluarga.

Saat ditangkap polisi, tersangka Asan justru sedang dikepung massa yang mencoba menghakiminya. 

Beruntung, anggota Polsek Ulumusi berjumlah empat orang berhasil menenangkan massa dan situasi mulai kondusif.

"Akibatnya tersangka Asan terancam pasal 81 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Amran Supardi.(*)




Share on Social Media