News

Setelah Pecat Patrialis Akbar, Mahkamah Konstitusi Bentuk Dewan Etik Usut Jual Beli Putusan Uji Mate

| Sabtu 28 Jan 2017 06:25 WIB | 2587



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memecat Patrialis Akbar dari jabatan hakim.

Hal itu merupakan buntut ditetapkannya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual-beli putusan MK.

"Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut, yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar SH MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat, 27 Januari 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat.

Selain memecat Patrialis, MK juga membentuk Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu.

Anggota Majelis Kehormatan MK adalah:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman

2. Satu pimpinan Komisi Yudisial

3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki

4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan

5. Tokoh NU, As'ad Said Ali

Arief Hidayat mengaku tidak mengenal banyak para hakim konstitusi termasuk rekannya yang ditangkap KPK, Patrialis Akbar.

Arief Hidayat pun tidak mampu menjawab mengenai dugaan harta-harta yang dimiliki Patrialis termasuk rumah sewa.

Arief Hidayat mengungkapkan bahwa para hakim MK biasanya hanya ketemu saat bekerja.

"Kita enggak tahu sama sekali kehidupan pribadi masing-masing dari hakim. Karena hakim itu bertemu di kantor," kata Arief Hidayat.

Arief mengaku para hakim ketemu di luar apabil ada undangan seminar atau rapat kerja di luar.Selebihnya, pertemuan di luar Mahkamah Konstitusi sangat minim.

"Kita tidak pernah misalnya saya datang nyanyi-nyanyi dengan Pak Wakil. Itu tidak pernah dan kita memang nyanyi karaoke kemana-mana enggak boleh," kata dia.

Arief mengakui hanya akan mengetahui para hakim konstitusi meninggalkan MK jika para hakim menjadi narasumber, penguji karena harus ada izin dari dia atau wakil ketua.

"Apa yang dipunyai juga kita tidak pernah tahu persis para hakim itu anunya apa," ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) belum menemukan motif penyuapan yang diduga dilakukan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.Sebab, antara pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta pihak yang disangka memberi suap merupakan dua pihak yang berbeda.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, MK enggan berspekulasi karena pengungkapan motif suap tersebut menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami enggak tahu sampai ke sana. Itu ranahnya KPK untuk mengetahui motif dan kepentingannya apa," tutup Fajar.(*)



Share on Social Media