EDAN!!! TAK BERMORAL... Ayah Ini Setubuhi Anak Kandung

| Sabtu 28 Jan 2017 01:21 WIB | 2670



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Bandung - Satuan Resserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung membekuk Ujang Komarudin (44) atas kasus kejahatan seksual. Warga Kampung Cicadas, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, itu tega menggauli anak kandungnya MM (16).

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko mengatakan, pelaku meyetubuhi korban seminggu dua kali sejak tahun 2013 hingga Desember 2016, dengan mengancam korban akan dibunuh kalau tidak menuruti kemauan pelaku.

“Saat ditanya petugas pelaku mengaku melakukan hal itu hanya karena nafsunya,” ungkapnya kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (26/1/2017).

Niko menambahkan, korban mengaku disetubuhi sejak umur 14 tahun dan duduk dibangku SMP. Padahal, pelaku masih beristri. Pelaku melakukan perbuatannya saat malam hari ketika istrinya sudah tidur. Lalu, masuk ke kamar korban yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

“Korban memang kondisinya tidak bisa menolak karena ancaman akan dibunuh dan disetubuhi. Memang korban tidak sampai hamil, tapi hingga kini korban mengalami trauma,” imbuhnya.

Niko menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/202 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Niko. Dalam kasus ini petugasi juga mengamankan barang bukti pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. (*)



Share on Social Media