Batam

Pengedar Sabu Divonis 5 Tahun 6 Bulan

| Kamis 26 Jan 2017 17:43 WIB | 2655



Terdakwa Yadi meninggalkan ruang sidang setelah divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (P


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Yadi Irawan bin Panut, terdakwa pengedar sabu lima tahun enam bulan, denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/1/2017).

Yudi membeli sabu sebesar Rp500 dari Andy di rumah liar (ruli) Kampung Aceh, Mukakuning. Ia membeli barang haram ini dari Andy yang ditetapkan dalam daftar buron.  Barang haram itu dibeli terdakwa , lalu di dibagi dalam empat paket dengan nilai perpaket Rp150 ribu.

Barang bukti terkait penangkapan yang dilakukan penyidik kepolisian, ditemukan sebanyak tiga bungkus dengan berat 1,33 gram. Atas perbuatannya melanggar  pasal 114 ayat(1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (putri)



Share on Social Media