Batam

Selingkuhi Istri Orang, Wendi Berakhir di Bui

| Rabu 25 Jan 2017 22:24 WIB | 3015



Persidangan Terdakwa Wendi Ade Yudikustira




MATAKEPRI.COM, Batam - Akibat berselingkuhan dengan istri orang terdakwa Wendi Ade Yudikustira bin Rusli menikmati bui Rabu(25/1/2017)

Awal kejadian, terdakwa dan saksi Mariani sedang berboncengan naik sepeda motor, tanpa sengaja saksi Afrizal yang tak lain adalah suaminya berpapasan saat mengendarai roda dua. Tiba tiba terdakwa berhenti dan menghampiri lalu langsung mengajak duel.

"Saat bergumul ditanah, saksi Mariani itu memberikan senjata berupa pecahan keramik yang digunakan untuk melukai saya," kata saksi Afrizal, Rabu (26/1/2017) di PN Batam.

Kemudian, Riski anak korban dihadirkan sebagai saksi karena saat kejadian ikut bersama ayahnya. Ia melihat ibunya bersama terdakwa dan melihat langsung ayahnya dipukul oleh terdakwa selingkuhan ibunya. 

"Ya, saya dengan ayah habis membeli nasi untuk dibawa pulang ke rumah. Tiba tiba terdakwa berhenti saat kami lewat dan mengajak ayah berantem," ujar Riski.

Menurut saksi Afrizal, ia tidak satu rumah lagi dengan istrinya sejak Mariani menjalani Rehabilitas di BNN.

"Soal status kami belum ada surat resmi bercerai, tapi ia sudah selingkuh,"Kata Afrizal.

Terdakwa melakukan penganiayaan pada Afrizal, Selasa (13 /10/2016) sekitar pukul 23.15 wib, bertempat di Kampung Bugis Pasir Putih Rt.004 Rw. 001 Kelurahan Sakanak Kecamatan Belakang Padang - Kota Batam. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi Afrizal mengalami luka robek pada tengkuk dan telapak kanan terdapat luka robek.  Sesuai Visum Et Repertum Nomor : 584 / VR-PKM-BLP / IX / 2016 tanggal 22 September 2016 yang diperiksa oleh Dr. Taufik Hidayah dari UPT Puskesmas Belakang Padang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Putri)



Share on Social Media