| Senin 23 Jan 2017 16:17 WIB | 2344
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Seorang SPG berinisial KAT (18) ditangkap jajaran
Polresta Denpasar. KAT kedapatan memiliki paket sabu senilai Rp 1,5 juta
yang diakuinya didapat dari penghuni LP Kerobokan.
"Ditangkap
pada malam 18 Januari 2017 lalu. Berawal dari informasi ada perempuan
yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya,"
kata Kapolresta Denpasar, AKBP Hadi Purnomo, di kantornya, Denpasar,
Bali, Senin (23/1/2017).
Petugas lalu menyamar sebagai pembeli
dari KAT untuk satu paket sabu senilai Rp 1,5 juta dan bertransaksi di
Jl Teuku Umar, Denpasar. Petugas lalu menangkap KAT dengan satu paket
sabu yang disembunyikan di sepatu hitam sebelah kiri yang digunakannya.
"KAT
mengaku mendapat sabu dari JBG yang berada di LP Kerobokan secara
cuma-cuma. Ia menghubungi JBG melalui telepon dan diberitahu ada satu
paket sabu di dashboard motornya saat terparkir di kosan," ujar Hadi.
Walau
mengaku baru kali pertama menjual barang haram, KAT tetap dijerat
dengan UU Narkotika sebagai pengedar. Ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara.
"KAT mengaku mengkonsumsi narkoba sejak awal tahun 2016 dan terakhir di Desember 2016," ucap Hadi.