Seorang SPG Edarkan Sabu di Denpasar

| Senin 23 Jan 2017 16:17 WIB | 2344




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Seorang SPG berinisial KAT (18) ditangkap jajaran Polresta Denpasar. KAT kedapatan memiliki paket sabu senilai Rp 1,5 juta yang diakuinya didapat dari penghuni LP Kerobokan.

"Ditangkap pada malam 18 Januari 2017 lalu. Berawal dari informasi ada perempuan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Hadi Purnomo, di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (23/1/2017).

Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dari KAT untuk satu paket sabu senilai Rp 1,5 juta dan bertransaksi di Jl Teuku Umar, Denpasar. Petugas lalu menangkap KAT dengan satu paket sabu yang disembunyikan di sepatu hitam sebelah kiri yang digunakannya.

"KAT mengaku mendapat sabu dari JBG yang berada di LP Kerobokan secara cuma-cuma. Ia menghubungi JBG melalui telepon dan diberitahu ada satu paket sabu di dashboard motornya saat terparkir di kosan," ujar Hadi.

Walau mengaku baru kali pertama menjual barang haram, KAT tetap dijerat dengan UU Narkotika sebagai pengedar. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"KAT mengaku mengkonsumsi narkoba sejak awal tahun 2016 dan terakhir di Desember 2016," ucap Hadi.



Share on Social Media