News

Tisu Basah dan Cairan Sperma Jadi Barang Bukti Prostitusi di Panti Pijat

| Sabtu 21 Jan 2017 17:36 WIB | 4822




MATAKEPRI.COM - Jajaran Polres Prabumulih mengamankan pemilik PPUT Intan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pemilik PPUT Intan diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih lantaran juga turut menyediakan tempat bermodus panti pijat namun menjadi tempat prostitusi dan mesum.

Pelaku pemilik PPUT Intan yang diamankan yakni Nurlaili (47), warga Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kota Prabumulih.

Selain Nurlaili, polisi juga mengamankan karyawan PPUT inisial CK (25) warga Kelurahan Gunung Ibul dan tamunya berinisial IL (41) warga Bekasi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 bungkus tissue dan tissue bekas yang ada cairan diduga cairan sperma, 1 buah handuk, 1 buah bra, 1 lembar baju dan 1 botol handbody lotion.

Pelaku dan dua saksi diamankan di panti pijat urut tradisional, Kamis (18/1/2017) malam.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurlaili digelandang ke sel Mapolres Prabumulih.

Diringkusnya pemilik PPUT Intan tersebut bermula laporan dari masyarakat yang mengaku resah terkait dugaan adanya perbuatan maksiat alias prostitusi terselubung di PPUT milik Nurlaili.

Menindaklanjuti laporan itu, unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mendapati kebenaran adanya informasi.

Petugas yang mendapati kebenaran informasi kemudian langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah bilik-bilik atau ruangan panti pijat.

Hingga ketika melakukan penggeledahan di salah satu bilik di lantai 2 bangunan tersebut, petugas mendapati seorang terapis (karyawan PPUT) berinisial CK sedang berbuat mesum dengan IL.

Petugas langsung mengamankan kedua saksi dan meringkus pemilik PPUT Intan yakni Nurlaili, lalu digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Dihadapan petugas, Nurlaili membantah dirinya sengaja memerintahkan karyawan untuk berbuat prostitusi atau menyediakan tempat PPUT sebagai tempat mesum.

"Saya hanya sediakan tempat untuk pijat urut bukan yang lain, saya tidak pernah menyuruh pegawai untuk melakukan prostitusi. Masalah itu bukan urusan saya," ungkap Nurlaili.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE ketika dikonfirmasi membenarkan jika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pemilik PPUT Intan.

"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatannya akan kami jerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara," tegasnya. (*)




Share on Social Media