News

Beri Izin Asing Kelola Pulau. DPR RI Usulkan Beri Batas Waktunya

| Sabtu 21 Jan 2017 06:27 WIB | 2703



Salah satu pulau terluar Indonesia


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengusulkan wacana kebijakan pengelolaan pulau terluar Indonesia oleh asing diberi batas waktu. Hal itu, untuk mencegah asing bisa mengelola pulau sepanjang waktu.

"Harus ada batasan-batasan. Jangan pengelolaan swasta, misalkan 100 tahun, atau 80 tahun. Kan, menjadi tidak rasional. Karena, hajat hidup masyarakat, atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017.

Menurutnya, negara harus tetap memiliki otoritas terhadap pulau-pulau terluar. Tujuannya, tak lain adalah untuk bisa memberi kemakmuran bagi masyarakat sekitar dan menguntungkan negara.

"Pengelolaan oleh asing harus diatur secara ketat. Itu harus dimiliki oleh negara. Kalau pun dikelola, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaan itu," kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengingatkan, tidak semua pulau di Indonesia bisa dikelola asing. Misalnya, pulau-pulau yang masuk dalam kawasan konservasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, wacana pemerintah memberikan kesempatan asing untuk mengelola pulau terluar Indonesia tidak tepat.

"Untuk bisnis dan pariwisata, bukan pulau terluar, tetapi pulau terdalam. Karena, kalau terluar kan berbahaya ya. Bagaimana di luar dia bangun sesuatu yang kita enggak tahu, misal pangkalan militer," ujar Fahri.

Ia memberi contoh, zaman dulu Vereenigde Oostindische Compagnie, atau VOC membangun kekuatan militer di pulau terluar Indonesia.

"Dulu kan, VOC mulai dengan dagang dulu. Lalu, lama-lama armada militer masuk. Setelah armadanya masuk, mau kita usir, tetapi dia bawa teman-teman," tutupnya.(*)



Share on Social Media