Batam

Gunakan KTP Palsu, Gadaikan Cincin Palsu, Ketahuan Deh..

| Jumat 20 Jan 2017 12:08 WIB | 2703



Lima orang saksi dari PT Pegadaian Syariah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Aprianto bin Khalid, mencoba untuk menipu PT Pegadaian Syariah di Sei Panas Ruko Reflesia Batam Center. Untung manajemen perusahaan mengetahui niat jahatnya untuk menggadaikan cincin palsu.

Sidang terdakwa Aprianto melakukan tindak pidana penipuan di PT Pengadaian Syariah dengan modus mengadai cincin bersama didik hermanto (DPO) dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Samuel Pangaribuan SH menghadirkan 5 orang saksi dari karyawan PT Pengadaian Syariah, untuk memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu SH, Kamis (19/1/2017) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan saksi Lubis mengatakan terdakwa datang untuk mengadaikan cincin lalu mengisi formulir. Kemudian setelah dilakukan penatafsiran pada cicin tersebut seharga Rp.6.2 juta. Namun ada kecurigaan pada identitas dan cincin terdakwa.

"Melalui grup WA Pengadaian Syariah, saya melaporkan  pada pimpinan dan memberitakan indentitas dan bentuk cincinnya palsu," kata Lubis.

Sesuai arahan dari pimpinan agar terdakwa ditahan sebelum pergi, karena identitasnya serupa dengan kejadian sebelumnya. Setelah uang sudah ditangan terdakwa, pimpinan datang dan akhirnya menangkap terdakwa dan melaporkan pada pihak berwajib.

Modus terdakwa terungkap, dimana sebelumnya sudah ada kejadian di Pengadaian  Batamindo dan Pangadian Sei Pancur Tanjung Piayu.
Sesuai indentitas berupa KTP nya sama. Foto sama nama berbeda dan alamat berbeda.

Barang bukti ( BB) yang diamankan pihak kepolisian berupa KTP palsu atas nama Reza Irfandi, 1 cincin mata ungu bukan emas atau lapis emas tebal berat 15.35 gram. BB ini terdakwa berikan pada saksi Sokhibul Izzar. Lalu Sokhibul mencoba dan menguji cincin tersebut dan bisa digadaikan seharga Rp 6.2 juta.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (putri)



Share on Social Media