Batam

Edarkan 25,26 Gram Sabu, JPU Tuntut 11 Tahun

| Jumat 20 Jan 2017 00:13 WIB | 2921



JPU menuntut 11 tahun kepada terdakwa narkoba, Ayyub bin Ramli karena memiliki 25,26 gram sabu di Pengadilan Negeri (PN)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Zia Ul Fattah Idris menuntut 11tahun dengan denda Rp1 miliar  subsidar 1 tahun penjara terhadap Ayyub bin Ramli.

Zia menjerat terdakwa  pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam pasal itu, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantar jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Terdakwa Ayyub mengedarkan sabu seberat 25,26 gram dijual Rp14 juta dan di tangkap di pinggir jalan Kampung Tower. Dan terdakwa membenarkan keterangan saksi yang sudah memberikan keterangan.

Sidang dengan agenda putusan Ayyub dilanjutkan, Kamis,  26 Januari 2017 mendatang. (putri)



Share on Social Media