Batam

Perkara Reklamasi Ilegal Ditunda 2 Kali Berturut-turut, Alasannya Sama

| Kamis 19 Jan 2017 11:21 WIB | 2596

Reklamasi


Jaksa mengajukan permintaan penundaan sidang dengan terdakwa Afuan karena surat tuntutan belum selesai


MATAKEPRI.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua meminta penundaan sidang tuntutan terhadap Afuan, terdakwa reklamasi ilegal di Pulau Bokor ke majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/1/2017).

Adapun alasan meminta penundaan sidang dengan agenda penuntutan ini, jaksa penuntut mengaku belum menyelesaikan surat penuntutannya. Dan alasan penundaan ini, sama dengan alasan penunda sidang saat minggu lalu.

"Saya izin pak hakim ditunda karena belum melesaikan surat tuntutan," ujar Martua saat meminta izin terhadap majelis hakim

Majelis hakim memberi kesempatan ke JPU untuk menyelesaikan surat putusan dan berharap agar jaksa tidak berlarut-larut.

"Saya meminta agar segera surat putusan dikeluarkan, agar tidak berlarut-larut. Saya berikan sekali lagi kesempatan untuk jaksa," tutup hakim ketua.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Afuan akan dilanjutkan Selasa (31/1/2017) mendatang. (putri)



Share on Social Media