Tanjungpinang

Saksi Ahli dari Jakarta Berikan Keterangan Terkait Penggelapan Bauksit

| Rabu 18 Jan 2017 09:21 WIB | 2963



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Saksi ahli hukum pidana, yakni DR Chairul Huda SH MH dari Universitas Muhammadiah Jakarta memberi keterangan terkait sidang kasus dugaan tindak pidana penggelepan dilakukan Yon Fredi alias Anton selaku Dirut PT Lobindo atas hasil galiaan bauksit milik PT Gandasari Resorces senilai Rp728 juta.

Sidang penggelapan di Bukit II, Kampung Duyung, RT 03, RW 03, Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan sekitar tahun 2013 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan terdakwa Anton, Selasa (17/1/2017).

Chairul menerangkan tentang defenisi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

"Putusan perkara perdata tersebut dapat mempengaruhi perkara pidana dari objek yang sama diperkarakan. Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan dari majelis hakim nantinya," ujar Chairul.

Yon Fredi alias Anton selaku Dirut PT Lobindo dalam keterangannya, menyebutkan, bahwa lahan seluas 301 hektar tersebut dikuasai PT Lobindo dengan PT Dua Karya Abadi. Belakangan, sebagian lahan itu diambil alih oleh PT Gandasari untuk melakukan kerjasama dengan PT Lobindo dalam usaha penambangan bauksit, sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.

Namun belakangan, PT Gandasari tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat tersebut, sehingga ia terpaksa melakukan pencabutan kuasa. Hal lain, Anton juga mengakui adanya pengambilan galian tanah mengandung bijih bauksit di atas lahan yang pernah di kuasakan ke PT Gandasari sekitar 3.400 Metrik Ton (MT) pada tahun 2013 lalu. (bobi)



Share on Social Media