TAK TAU DIRI! Sudah 9 Kali Nikah, 2 Putrinya pun Tetap Diperkosa

| Senin 16 Jan 2017 14:57 WIB | 2978



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, KUTAI tIMUR - Fadil alias Idil, benar-benar sosok yang tidak tahu diri. Usia yang masih muda tak menghalanginya menikahi banyak perempuan. Hingga kini, pria 31 tahun itu sudah menikahi sembilan wanita.

Namun, tindakan warga Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur, itu kebablasan.

Dia memperkosa anak tirinya, Bu (14). Tak hanya Bu, Fadil juga menjadikan sang anak kandung Ke (13) sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Ulah Fadil terbongkar setelah Ke bercerita kepada ayah tirinya, JS.

Ke mengaku diperkosa Fadil ketika berlibur ke rumah bapak kandungnya itu pada 21 Juni 2016 lalu. JS lantas mengadukan perbuatan Fadil ke Polsek Muara Muntai, Jumat (13/1/2017).

"Jadi begitu menerima laporan tersebut, petugas kami segera menyelidiki kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau belum dewasa,” ujar Kapolsek Muara Muntai AKP Kadiyo diberitakan pojoksulsel, Minggu (15/1).

Petugas meringkus Fadil hari itu juga. Penangkapan itu juga mengapungkan fakta mencengangkan. Fadil ternyata sering gituin anak-anaknya sejak Juni 2014 lalu. Bahkan akibatnya, anaknya sempat melahirkan bayi laki-laki.

“Karena anak tiri (Bu) tersebut tutup mulut, maka persetubuhan dilakukan Idil tidak mencuat. Bahkan saat melahirkan di Puskesmas Rimba Ayu Kecamatan Kota Bangun, Bu tetap bungkam soal siapa menghamilinya. Kemungkinan korban takut atas ancaman bapak tirinya. Karena setiap beraksi, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika bercerita soal itu,” tambah Kadiyo.

Di hadapan petugas, Fadil mengaku empat kali menyetubuhi Bu.

Dia juga mengaku satu kali berbuat tak senonoh terhadap Ke.

“Sedangkan Ke merupakan anak tertua dari istri pertama Idil. Setelah bercerai, istri pertama Idil tersebut pindah ke Muara Ancalong, Kutim, lalu menikah lagi dengan Js. Kembang tinggal bersama ibunya itu di Muara Ancalong,” kata Kadiyo.

" Tidak tahunya saat berlibur ke rumah Idil saat libur sekolah di pertengahan Juni 2019 lalu, Ke malah disetubuhi bapak kandungnya itu. Setelah beberapa bulan kemudian, barulah Ke berani cerita. Sehingga kasus ini kemudian mencuat,” ungkapnya.

Saat ini, Fadil mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pria tercatat sebagai pekerja di perkebunan sawit itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Saya tidak tahan ketika melihat bokong mereka (Bu dan Ke). Jadi langsung saya gitukan, meskipun dia anak tiri maupun anak kandung,” ujar Idil. (*)



Share on Social Media