Batam

LUAR BIASA.. Biaya 1 Perkara, Datun Kejari Batam Tuntaskan 43 Perkara

| Jumat 13 Jan 2017 14:29 WIB | 3614



Kasi Datun Kejari Batam, Hendra


MATAKEPRI.COM, Batam - Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuai prestasi dari sisi efesiensi biaya dalam penanganan perkara perdata

"Datun telah melaksankan non litigasi 43 perkara perdata tahun 2016 lalu.  Padahal, anggaran yang diberikan negara untuk menyelesaikan perkara ini hanya untuk 1 perkara," ujar Kasi Datun, Hendra saat ditemui di kantornya, Kamis (12/1/17) 

Dijelaskannya, penyelesaian yang dilakukan ini adalah mewakili instasi pemerintah. Dimana penyelesaian ini dilakukan diluar persidangan, baik mediasi atau bantuan hukum lain.
.
Disebutkannya, perkara perdata terjadi peningkatan dikarenakan di Batam banyak pendapatan negera yang dikelola melalui instansi, contohnya BPJS .

Untuk BPJS ketenaga kerja, tambahnya, banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan asuransi. Untuk tahun 2016, katanya lebih jauh, untuk BPJS mendapat pendapatan lebih kurang Rp1,5 miliar dari penyelesaian tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan.

"Pada tahun ini datun menyelesaikan litigasi 11 perkara perdata , 5 perkara  TUN dan  43 perkara non litigasi," tutupnya (putri)



Share on Social Media