News

Pulau Tak Bernama Banyak Dikuasai WNA, Mendagri: Mereka Menikahi Orang Indonesia

| Jumat 13 Jan 2017 06:32 WIB | 1454



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo


MATAKEPRI.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hanya bisa elus dada, lantaran banyak warga negara asing (WNA) yang menguasai pulau tak bernama di Indonesia.

Menurut Tjahjo, pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat pemberian nama pulau-pulau di Indonesia. Saat ini, masih banyak pulau yang tidak memiliki nama.

"Sekarang ini banyak pulau belum punya nama, tapi disewa asing kayak di NTT dan beberapa daerah lain untuk pariwisata," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/01/2017).

Sehingga, kader PDIP ini, pemerintah perlu mendata ulang pulau yang belum memiliki nama. Selain itu, seluruh pulau yang disewa atau dimiliki WNA perlu diinvetarisir, termasuk legalitas formalnya.

"Pemerintah ingin mempercepat lewat KKP, Kemenko Maritim, supaya semua pulau ada namanya. Apakah itu yang berpenghuni maupun yang tidak. Minimal, mercusuar dipasang, ada tonggaknya. Sehingga jelas di mana batas wilayah Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agararia Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil bilang, banyak WNA yang tertarik untuk memiliki pulau di Indonesia.

Mungkin karena keindahan alam, atau lokasinya yang strategis. Namun, untuk memilikinya bukan perkara mudah. Bukan saja perlu uang besar, namun legalitas hukum bisa menjadi sandungan.

Nah, untuk 'menukangi' masalah legalitas kepemilikan pulau, warga negara asing itu, rela untuk menikah dengan warga setempat.

"Sebenarnya orang asing tidak boleh memiliki hak milik, caranya ya dia kawinin (menikahi) orang Indonesia, atas nama istrinya," kata Menteri Sofyan.

Mantan Menko Perekonomian di Kabinet Kerja Jilid I ini bilang, sebetulnya hal itu, sah-sah saja. Karena, aturan yang berlaku di Indonesia membolehkan. 

Yang tidak boleh adalah menguasai 100 persen lahan di pulau tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sebenarnya enggak ada masalah juga, kalau misalkan nama istrinya boleh aja, nanti toh tanah itu tidak bisa dibawa, yang paling sekarang ini mengawinkan untuk mendapatkan hak milik aja, itu hukum yang kita atur," paparnya.

"Tapi secara hukum orang boleh kuasai sampai dengan 70 persen, tapi alasannya harus jelas, misalnya bahwa pantai itu harus publik bisa akses, dan nilai ekonomisnya bisa dimanfaatkan warga setempat," tandasnya. (*)




Share on Social Media