News

IPW Minta Polri Batalkan Kenaikan Tarif Urus STNK, SIM dan BPKB

| Jumat 06 Jan 2017 23:53 WIB | 2389



Neta S Pane


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian untuk kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM dan BPKB. Soalnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum, tapi ternyata tidak patuh hukum," kata Neta S Pane dalam rilis yang diterima matakepri.com belum lama ini.

Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang pelayanan publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara itu, tambahnya, kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR.

"Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," ujarnya.

Disebutkannya, IPW mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif, tambahnya, harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik. (riky)



Share on Social Media