Natuna

Tidak Hanya Tempat Hiburan Kelas Teri, THM Ini pun Tak Luput Kena Sanksi

| Selasa 03 Jan 2017 22:58 WIB | 3259



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Natuna - Tim penertiban tempat hiburan malam (THM) di Natuna mulai menjalankan tugas. Sebanyak 32 THM yang tidak mengantongi izin operasional tidak luput dari tindakan tim penertiban.

"Hasil pendataan ada sebanyak 32 lokasi yang belum melengkapi izin. Dan surat peringatan terakhir sudah diberikan, jadi diambil penindakan," ujar Plt Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Natuna, Syawal Shaleh disela-sele melakukan penyegelan THM, Selasa (3/1/2017).

Ditegaskan, langkah penindakan yang diambil tim ini tidak akan tebang pilih. Semua tempat hiburan yang belum melengkapi izin akan ditindak. Dan izin yang harus dikantongi adalah surat Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin HO atau gangguan lingkungan.

"Semua akan ditindak jika tidak mengantongi izin yang lengkap. Tidak hanya THM kelas bawah seperti kedai kayu dan pelantar saja, beberapa familiy karaoke pun disegel karena tidak punya kelengkapan izin," tegasnya. (redaksi)



Share on Social Media