News

CATAT INI, Menyebar Kebencian di Media Sosial Bakal "Berurusan" dengan Polisi

| Kamis 29 Dec 2016 06:28 WIB | 2985



Ilustrasi Media Sosial


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang bersifat kebencian, provokatif, dan fitnah di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa aparat kepolisian tidak hanya akan menindak pihak yang memproduksi, tapi juga yang menyebarkan ujaran kebencian.

"Dua-duanya (akan ditindak)," kata Wiranto usai rapat terbatas mengenai mengenai antisipasi perkembangan media sosial di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Saat membuka ratas tersebut, Presiden sebelumnya menginstruksikan ada penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap netizen yang menyebarkan kebencian.

Wiranto menegaskan bahwa penindakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

"Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas spt ini demi kemaslahatan kita bersama," ucap Wiranto.

Nantinya, lanjut Wiranto, polisi akan menerapkan cyber security, cyber crime, dan cyber defense untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pemilik akun yang menyebabkan kebencian, provokasi dan fitnah.

"Jadi kepada masyarakat kita harapkan supaya lebih waspada terhadap upaya-upaya berupa provokasi, agitasi, dan berupa propaganda dari pihak-pihak lain yang ingin membangun pemahaman yang berbeda terhadap pemerintah yang saat ini sedang menjalankan suatu program pembangunan secara serius dan sungguh-sungguh," tambahnya.(*/kcm)



Share on Social Media