News

TKA Asal Tiongkok 'Serang' Indonesia, Ini Langkah Dirjen Imigrasi

| Sabtu 24 Dec 2016 00:34 WIB | 2310



Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Dirjen Imigrasi akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia. Upaya dilakukan seiring maraknya serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
 
"Kita punya 131 tempat pemeriksaaan, 29 di bandara, sisanya pelabuhan ditambah 68 pos lintas batas negara. Dari lokasi-lokasi itu pejabat imigrasi berupaya lakukan pencegahan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2016).
 
Ronnie menyebut, jumlah WNA yang mendapat izin tinggal terbatas di Indonesia sebanyak 160.865 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 30 sampai 31 ribu merupakan warga negara Tiongkok yang mendapat izin tinggal terbatas.
 
"Izin tinggal terbatas itu sebagai dasar warga negara asing bisa bekerja di Indonesia. Biasanya izin tinggal terbatas selama enam bulan," ujar Ronnie.
 
Ronnie melanjutkan, dari total warga negara Tingkok yang diberi izin tinggal terbatas, hanya 27 ribu yang diberikan untuk bekerja. Data tersebut dilakukan mulai 1 Januari sampai 14 Desember 2016.
 
"Angkanya akan dicocokan ke Kemenakertrans, karena bisa saja pada bulan Juni dia sudah kembali," imbuh dia.
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak bisa membatasi jumlah tenaga kerja asing. Kata dia, Kemenakertrans yang berwenang menentukan batasan jumlah tenaga kerja asing. "Imigraai tidak bisa memberikan (batasan) , kewenangam WNA bisa bekerja di Indoneaoa adalah Kementeiran Tenaga Kerja," ungkapnya.



Share on Social Media