Natuna

22 Keterangan Saksi, Siap Antarkan Anggota DPRD Natuna ke Kejaksaan

| Rabu 21 Dec 2016 02:53 WIB | 3006



Anggota DPRD Natuna segera dilimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus asusila


MATAKEPRI.COM, Natuna - Setelah memeriksa sebanyak 22 saksi, Anggota DPRD Natuna, Abil Hanafi siap diserahkan ke Kejaksaan. Ketua Komisi II ini dijerat kasus asusila dengan korban anak dibawah umur.

"Penyidikan tahap satu sudah rampung. Sambil berjalan penyidikan ini sudah langsung P21 (tahap 2), kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sebelumnya kami sudah memeriksa 22 orang saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Komarudin, Rabu (21/12/2016).

Abil ditangkap atas dugaan membawa kabur dan berhubungan badan dengan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP M. Komarudin dalam keterangannya menyebutkan ada beberapa TKP seperti di antaranya sebuah kebun di Batu Sisir dan sebuah rumah di JL. Pattimura, hingga Batam.

"Kronologis pada Maret 2015 Polres Natuna menerima laporan orangtua yang mengadu anak perempuannya Nv tidak pulang," kata Komarudin.

Keterangan ini kemudian diteruskan dan diproses Polres Natuna. Nv akhirnya dijumpai di bandara Ranai 17 Maret 2015, ternyata yang bersangkutan pulang dari Batam setelah dibawa Abil.

"Jadi Nv dibawa tanpa sepengetahuan orangtuanya. Korban menjadi korban persetubuhan di Kebun Batu Sisir dan Jalan Pattimura," ujar Komarudin.

Menurut keterangan Polisi, pihak medis juga sudah melakukan visum terhadap Nv dan memang dinyatakan alat reproduksi Nv memang sudah. beberapa kali terjadi persetubuhan.

Polisi mengumpulkan barang bukti berupa tiket pesawat, 3 unit ponsel, sepatu, dan pakaian yang digunakan korban yang dibelikan oleh pelaku.

"Korban saat terjadi kasus ini usianya masih berumur 16 tahun," kata Komarudin.

Polisi menjerat Abil dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal bisa 15 tahun," sebut Komarudin. (redaksi)



Share on Social Media