News

Anak Buahnya Tertangkap Terima Suap Rp 1,5 M, Jaksa Agung: Tak Ada Sandiwara

| Rabu 30 Nov 2016 23:28 WIB | 2075




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan tidak ada skenario dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Prasetyo memastikan jaksa bernama Ahmad Fauzi itu akan diproses hukum.

"Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi dan membantu yang bersalah. Dalam hal ini saya sampaikan tidak ada sandiwara yang sudah dulu tahu dan keduluan. Ini semata-mata concern membersihkan internal ketika ada oknum yang melakukan penyimpangan," kata Prasetyo di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Prasetyo menegaskan, tidak akan main-main melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan penyimpangan termasuk korupsi. Penindakan salah satunya terhadap jaksa Ahmad akan dibuktikan dengan segera melimpahkan perkara dugaan korupsi ke pengadilan.

"Kami punya 10 ribu jaksa, kalau ada 2-3 orang jaksa yang tidak bagus akan ditindak tegas," ujarnya.

Jaksa Ahmad merupakan anggota tim penyidik kasus penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, Sumenep, Jawa Timur. Dia diduga menerima uang dari pengusaha bernama Abdul Manaf sebagai salah satu pembeli tanah kas Desa Sumenep.

Prasetyo menyebut baik Ahmad maupun Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ahmad ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, sedangkan Abdul ditahan di rutan cabang Kejagung.



Share on Social Media