Pasangan Selingkuh Diringkus Polisi Usai lakukan Aborsi

| Jumat 25 Nov 2016 19:45 WIB | 2292




MATAKEPRI.COM,Semarang  -- Pasangan bertetangga di Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap inisial MH (44) dan SR (44) diringkus polisi karena diduga telah menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah.

Janin diperkirakan usia 2 bulan itu dikubur di belakang rumah, yang kemudian menjadi bukti untuk mengungkap kelakuan mereka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, menuturkan peristiwa itu terjadi awal Juli 2016.

"Kasus aborsi ini dilakukan di wilayah Cilacap. Tersangkanya ada dua dengan inisial MH (44) dan SR (44). Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kombes Gagas saat gelar perkara, di Polda Jateng, Jumat, (25/11/2016) .

Dua tersangka yang sudah berusia 44 tahun itu, melakukan hubungan intim kemudian hamil. Mereka kemudian musyawarah bagaimana selanjutnya.

Kemudian kehamilan itu digugurkan. Mereka bertetangga tinggal di Kedungdadap, Rejamulya, Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.

Entah bagaimana, dua tersangka itu menggugurkan kandungan secara tradisional.

Pengguguran dilakukan oleh NR (70) secara tradisional dengan menggunakan ranting sirih yang dimasukkan ke kemaluan perempuan itu. Selanjutnya terjadilah pendarahan, dan dilakukan operasi.

"Pengguguran secara tradisional menggunakan ranting sirih yang dimasukkan di alat kemaluannya. Sehingga timbul pendarahan sampai janin dikeluarkan meninggal dunia. Kemudian mereka menguburkan janin itu," terangnya.

Dari hasil pelaporan warga masyarakat, kemudian polisi bongkar kuburan janin yang berada di belangkang rumah tersangka.

Saat digali, ditemukan janin masih utuh. Polisi pun segera meringkus tersangka. NR selaku eksekutor pengguguran janin juga ditangkap polisi.

"Pelaku tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Saya yakin dan percaya masih ada kasus yang lain. Karena pelaku yang satu ini melakukan dengan cara tradisional."

"Dimungkinkan masih ada korban yang lain. Dari pelaporan masyarakat NR terkenal dengan sepesialis pengguguran," tuturnya.

Dari hasil penyidikan, janin ditemukan dalam kubur berumur dua bulan. Kondisi janin dalam keadaan utuh dan ditemukan ranting sirih. Hasil analisa penyidik dimungkinkan masih ada hal-hal lain .

Kejadian itu Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menemukan tersangka dan barang bukti lainnya di TKP tersebut.

Tersangka bernama NR berprofesi sebagai tukang pijat yang terindikasi penggugur janin. NR bertempat tinggal di dusun Nambo Desa Cintajaya Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Tarif yang dikenakan NR untuk menggugurkan janin antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu. Hingga saat ini NR belum dapat dimintai keterangan. (*)





Share on Social Media